Polres Bogor Ringkus Pelaku Pencabulan Seorang Bocah Di Cibungbulang
7/21/22
Bogor, Dinamika News -- Seorang bocah di bawah umur NN (14) Warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial F (39).
"Peristiwa nahas itu terjadi dua kali yakni awal September dan pertengahan November 2020. Dilakukan dikamar korban di Kampung Babakan Rendah RT.016/005 Desa Cemplang Cibungbulang Kabupaten Bogor
Kamis 6 Mei 2021 lalu", ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban, setelah korban diketahui hamil. Korban menceritakan kehamilannya pada ibunya hingga terperanjat. Pihak keluarga melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
Siswo Tarigan mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya lansung mengambil tindakan untuk penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinitial F.
Aksi pencabulan yang di lakukan pelaku dilakukan pada awal September 2020. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban NN yang sedang tidur. Kemudian pelaku F ini langsung menyetubuhi korban NN
Saat kejadian korban tidak berani melawan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku bila tidak menuruti kemauan bejat pelaku.
Dari hasil penyidikan yang kita lakukan diketahui pelaku tidak hanya sekali melainkan dua kali, dan kembali dia lakukan pada pertengahan bulan November 2020.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap AKP Siswo Tarigan. (Den)