-->

Polres Bogor Ringkus, Dua Pelaku Penyalahguna BBM Solar Bersubsidi

Bogor, Dinamika News-- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor. Polisi tetapkan AAZ (22) dan AAL (19) ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi di SPBU berlama lama. Mereka menampung lewat truk yang telah dirancang yang dikenal istilah Helicapter

"Kami mendapat laporan, langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU," kata Kapolres Selasa (5/6/2022)

Setelah bukti cukup Kepolisian mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun.

Disebutkan, dalan menjalankan aksinya para pelaku membeli solar dari beberapa SPBU. Kemudian dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi. 

"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya.

"Mereka dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujar Kapolres.(Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel