-->

Pencuri Tabung Gas 3 Kilo, Diselesaikan Keadilan Restorative Justice

Bogor, Dinamika News -- Seorang pria berinisial E melakukan pencurian tabung gas 3 kg yang di salah satu warung yang berada di Perum Indogreen Desa Gunungsari, Citeureup Kabupaten Bogor, Minggu (12/6/2022).

Pelaku berpura-pura membeli rokok ketika pemilik warung lengah, pelaku melancarkan aksinya mencuri tabung gas 3 kg yang berada di warung tersebut.

Namun naasnya pemilik warung mengetahuinya dan pelaku diamankan warga di Kantor Desa Gunungsari Citeureup.

Pelaku menyesali perbuatannya dan berdasarkan Program Bapak Kapolri untuk menerapkan Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional, untuk itu Polsek Citeureup dalam menagani kasus ini mempedomani Perpol 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Kejadian tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan keluarga tersangka, RT, RW serta unsur-unsur desa yang akhirnya pemilik warung memaafkan kejadian yang dilakukan pelaku." ungkap Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra SIK. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel