-->

Pemulangan Habiyah dari Arab Saudi Ditangani BP2MI

Keluarga dan kuasa hukum Habiyah resmi melaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta. 
Jakarta, Dinamika News – Lembaga Bantuan Hukum Kimia Energi Pertambangan (LBH KEP) melaporkan Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Habiyah asal Sampang Madura, yang bekerja di Arab Saudi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rabu (29/6) . 

LBH KEP meminta bantuan kepada BP2MI untuk proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia Habiyah pada tanggal 27 Juni 2022, Sujarwo, selaku Kuasa Hukmnya mengatakan, masih mengumpulkan bukti-buktu untuk memulangkannya.

“Untuk memulangkan seseorang yang bekerja di luar negeri memang tidaklah mudah, apalagi ini bukti-buktinya sangat minim, kamipun sedang mencari alamat oknum perusahaan yang telah memberangkatkannya,” kata Sujarwo. 

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Habiyah diberangkatkan ke Negara Arab Saudi secara ilegal oleh sponsor melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dan memiliki Paspor Nomor C6887004 berlaku sampai 31 Agustus 2025. 

Habiyah, dijanjikan untuk menjadi pekerja sebagai cleaning service, namun kenyataannya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, beralamat di TR Tankee Human Resource.co 92.0000.199 Albha Arab Saudi.

Sebelumnya Habiyah sudah pernah meminta untuk dipulangkan, akan tetapi pihak sponsor yang memberangkatkannya ke Arab Saudi meminta ganti rugi. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel