-->

Pemkot Bogor Segel Cafe Penista Agama, Polisi Tetapkan 6 Pelaku Promosi Iklan

Bogor, Dinamika News -- Dampak peluncuran program promo minuman beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria di Cafe Holywings. Sejumlah masyarakat mendatangi cafe tersebut dan mengancam Walikota Bogor Bima diminta mengundurkan diri bila tak mampu menutup cafe tersebut.

Ratusan umat Islam menuju Resto Elvis yang berafiliasi dengan Holywing. Dengan menuntut agar segera penutupan pada Cafe tersebut, dan manajemen meminta maaf pada seluruh umat Islam.

" Ini sudah jelas tindakan penistaan kepada umat Islam. Nama Muhammad dijadikan nama promo minuman beralkohol," ungkap sejumlah pendemo di lokasi, Sabtu (25/06/2022).
 
Para pendemo gram atas program promo cafe Holywing minum beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria di Cafe tersebut. "Lebih baik turun dari jabatan Walikota Bogor, jika tidak berani menutup Cafe penista agama ini," tutur mereka.

Forkopimda Kota Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke outlet dan resto Elvis eks Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada Sabtu 25 Juni 2022 siang. 

Ditemukan minuman keras (miras) dalam sebuah gudang yang berada di belakang outlet Elvis. Miras tersebut yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta dalam promosi Miras Gratis dan melukai hati umat Islam atas promo tersebut.

Atas temuan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung menyegel lokasi outlet Elvis eka Holywings dan seluruh areanya. Penyegelan dilakukan Walikota Bima Arya didampingi Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Letkol Inf Ali Akhwan.

"Pemkot Bogor memberikan tindakan tegas dan menjatuhi sanksi sesuai aturan Perda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Elvis eks Holywings ini," ungkap Bima kepada awak media.

" Elvis yang berafiliasi dengan Holywings Jakarta ini, akan disegel dalam jangka waktu 14 hari kedepan dan dibekukan IMB nya," tegas Bima.

Sementara Kapolresta Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus ini telah ditetapkan 6 tersangka dalam promosi iklan Miras gratis dari Holywings.

Susatyo mengatakan, pihaknya geram karena ditemukan penjualan miras diatas 5 persen di outlet Elvis eks Holywings tersebut.

" Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras diatas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya," tegas Susatyo. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel