-->

Kasus Bullying Di Sempur Heboh dan Viral Dimedsos

Bogor, Dinamika News - Kota Bogor kembali heboh setelah kasus Bullying atau Perundungan yang viral di medsos. Lokasi kejadian di area Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (26/6/2022). 

Atas kejadian tersebut Polresta Bogor Kota, lansung bergerak cepat,  tak membutuhkan waktu lama, Polisi mengamankan 5 pelaku aksi bullying terhadap remaja berinisial FC (15. Kelima pelaku, sesama wanita merupakan kelompok bermain korban. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan Pers mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14). Para pelaku ada yang status sekolah, ada pula yang putus sekolah. 

"Kelima pelaku, tadi malam perekam atas nama MP, kami amankan beserta handphone dan  akun miliknya. Memang dia tidak melakukan, hanya merekam dan upload ke media sosial," ujar Susatyo, Rabu(29/6/2022) siang. 

Menurutnya, melihat umur para pelaku masih muda belia, pihaknya akan berupaya mengedepankan diversi atau musyawarah dengan korban untuk menyelesaikan ini. Agar hak-hak sebagai anak bisa tetap dijalankan. 

"Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum. Kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan," tutur Susatyo.  

Kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melaksanakan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. 

"Berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.  Bagaimanapun pengawasan atau pendidikan oleh keluarga karena ini anak-anak masih di bawah 18 tahun dan keluarga sangat mempengaruhi termasuk grup dalam kelompok bermain mereka," tandasnya.

Dalam waktu bersamaan pendamping dari Bapas Kelas II Kota Bogor, Julijar Jusuf Hutahean mengatakan, memang diwajibkan untuk mendampingi anak di setiap tahap baik itu mulai dari tahap pemeriksaan kepolisian sampai dengan peradilan. 

"Untuk diversi ini wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun," katanya.

Menurut Undang-Undang No 11 tahun 2012. Itu wajib dilaksanakan walaupun nanti mungkin pada pelaksanaannya tidak terjadi kesepakatan di tingkat pendidikan bisa dilanjutkan di tahap 2 di tingkat kejaksaan dan dilanjutkan kembali apabila tidak berhasil sebelum sidang di pengadilan.

Senada juga diungkap Aldie Wijaya selaku Pendamping dari P2TP2A Kota Bogor, pihaknya hadir untuk membantu dalam hal konseling khususnya untuk korban yang trauma. Untuk pelaku mungkin bisa diberikan edukasi. 

"Mungkin kita cek dulu dari psikologinya terlebih dahulu paling itu. Baru kita mendapatkan hasil untuk menentukan seperti apa tindakan selanjutnya," tutur Aldie. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel