-->

One Way Berlaku Hingga 8 Mei, Demi Kelancaran Arus Balik

Bogor, Dinamika News --  Hari kelima Lebaran Idul Fitri 1443 H Puncak terapkan arus balik masa mudik Lebaran 2022, berlaku tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2022, demi kelancaran pemudik.

"Ditetapkan dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Ada proses yang perlu diketahui masyarakat kami dari mulai jam 07.00 petugas sudah mulai pembersihan jalur," kata Kapolres Bogor AKBP.Dr Iman Imanuddin di Simpang Gadog, Jum'at (6/5/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin menjelaskan penarikan arus membutuhkan waktu untuk pembersihan kendaraan dengan hal tersebut, apabila terjadi penumpukan kendaraan dikarenakan dalam proses.

"Jadi tolong jangan dibilang macet, karena pembersihan jalur itu butuh waktu. Sampai jalur itu bersih baru full one way ke arah Puncak. Jadi ini mulai proses pembersihan kendaraan dari Puncak menuju Jakarta," ucapnya.

Polres Bogor telah menetapkan jadwal penerapan one way arah Puncak dan Jakarta yang akan pemberlakuan pada tanggal 06, 07, 08 Mei 2022.

"Sistem one way arah puncak akan diberlakukan pada pukul 07.00WIB - 12.00WIB," 

"Sistem one way arah Jakarta diberlakukan pada pukul 13.00 WIB - 18.00 WIB," lanjut

Namun pelaksanaan one way dapat berubah secara situasional sesuai dengan situasi dan kondisi, informasi yang akan disampaikan secara berkala guna mengantisipasi masyarakat yang kan memaksakan perjalanan.

Bagi pengendara yang akan menuju jalur wisata puncak Bogor dihimbau agar memperhatikan waktu keberangkatan dan diharapkan mematuhi arahan petugas di lapangan," tuturnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel