KPK Kembali Panggil 10 Pejabat, Informasi Berkembang Akan Ada Paus Terciduk
5/19/22
Bogor, Dinamika News -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus kembangkan kasus korupsi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati non aktif Ade Yasin. Kini lembaga anti
rasuah itu kembali memanggil 10 pejabat Pemkab Bogor dan sebelumnya telah panggil 9 pejabat.
KPK tetapkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin sebagai tersangka, atas dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. KPK terus dalami untuk melengkapi penggunaan dana Pemerintah yang digelapkan untuk menyuap pegawai BPK.
Informasi didapat, KPK bakal panggil 30 orang saksi dan baru 19 orang hingga hari ini yang diminta keterangan. Informasi berkembang KPK terus mengembangkan kasus ini, sekaligus untuk klarifikasi laporan masyarakat yang masuk sebelum OTT dilakukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro dimintai keterangan kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap BPK Jawa Barat untuk meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, KPK memanggil 10 saksi diantaranya pejabat DPUPR serta BPK. "Hari ini KPK kembali memanggil 10 saksi. Untuk saksi dari DPUPR berjumlah 6 orang, sedangkan dari BPK sebanyak 4 orang," kata Ali Fikri pada wartawan Kamis (19/5/2022).
Ditegaskan, pemanggilan 19 orang itu penyidik masih mendalami tindak pidana korupsi yang dilakukan Ade Yasin soal suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dari 10 nama pejabat yang dipanggil KPK terkait dana penyuapan untuk memperoleh pridikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga menjerat Ade Yasin harus mengenakan seragam Oranye KPK. Mereka yang dipanggil diantaranya:
1. SOEBIANTORO PNS/Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor
2. HERU HAERUDIN PNS/PPK Bina Marga
Dinas PUPR Kab. Bogor
3. ALDINO PUTRA PERDANA PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
4. GANTARA LENGGANA PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
5. KRISMAN NUGRAHA PNS/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
6. R. INDRA NURCAHYA PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
7. EMMY KURNIA PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
8. WINDA RIZMAYANI PNS BPK Perwakilan Jawa Barat
9. DESSY AMALIA PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.
10. AGUS KHOTIB Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat.
Sebelumnya KPK telah memanggil 9 orang terkait dana suap sebagai saksi masing masing;
1. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman.
2. Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur
4. Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri.
5. Staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto.
6. Staf Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi.
7. Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Iwan Setiawan
8 dan 9, Dua staf outsourcing di bagian keuangan Setda Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.
Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan tersangka suap WTP. Masing masing empat orang dari Kabupaten Bogor termasuk Bupati non aktif Ade Yasin sebagai pemberi suap dan empat tersangka lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat disebut penerima suap.
Para tersangka pemberi suap yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Sedangkan penerima suap, empat auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.
Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ali Fikri menjelaskan, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adie N)