-->

KPK Dalami Suap WTP, 9 Orang Dipanggil Bukan Kaleng-kaleng

Bogor, Dinamika News -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021 yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjadi tersangka. 

Selain ingin mengetahui lalu lintas keuangan dalam pengelola keuangan daerah. KPK mensinyalir ada keterlibatan beberapa pihak, setelah ada bantahan Ade Yasin, dalam pernyataannya saat di tanya wartawan di gedung KPK. Ade Yasin mengatakan saya dipaksa bertanggung jawab. 

Bantahan Ade Yasin dalam pernyataan dengan wartawan bahwa diri korban anak buah. Dia menyebut Inisiatif Membawa Bencana (IMB) terkait penerimaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kalau tidak tertangkap Pemkab Bogor menjadi penerima WTP ketujuh kali secara berturut turut. 

Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (17/5/2022) menegaskan dari sembilan orang saksi yang dipanggil KPK diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Yeni Naryani, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Yukie Meistisia Anandaputri.

Termasuk staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Iwan Setiawan, berikut dua staf outsourcing di bagian keuangan Setda Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

Sebelumnya KPK menetapkan delapan tersangka. Masing masing empat orang dari Kabupaten Bogor termasuk Bupati non aktif Ade Yasin dan disebut KPK sebagai pemberi suap dan empat tersangka lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat disebut penerima suap.

Para tersangka pemberi suap yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Sedangkan penerima suap, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ali Fikri menjelaskan, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adie N)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel