Polres Bogor Bekuk Pelaku Pencabulan, Pelaku Ternyata Ayah Kandungnya
4/20/22
Bogor, Dinamika News -- Polres Bogor berhasil membekuk pelaku pencabulan berinitial MR (38) terhadap bocah BA (16) anak kandungnya sendiri di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap setelah ada kecurigaan kekasih korban melihat prilaku MR saat masuk ke kamar dan mematikan sambungan video call dari pelaku pencabulan.
Keesokan harinya, sang kekasih menanyakan hal itu pada korban alasan mematikan sambungan video call. Sang kekasih minta korban BA berkata jujur. Bila tak berkata jujur bila dirinya menikahi korban terbongkar, sang kekasih langsung akan menceraikan
Atas ultimatum tersebut, korban memilih menceritakan aksi pencabulan sang ayah. Mendengar penjelasan itu, pacar korban melaporkan kejadian itu pada Polisi.
Kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan. Kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP hingga korban berusia 15 tahun.
Dari pengakuan tersangka, motif pencabulan terbongkar. Pelaku mengaku peristiwa itu terjadi saat isterinya sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi napsu birahinya.
"Atas perbuatannya, pelaku MR, kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kompol Wisnu. (Den)