Wakil Ketua Dewan Pers, Sebut PPWI Bukan Organisasi Wartawan, Cederai Pers Nasional
3/15/22
Bandar Lampung, Dinamika News-- Maraknya pemberitaan terkait aksi yang dilancarkan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, di depan Polres Lampung Timur, menjadi perhatian dan viral di medsos.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menyebut PPWI bukan organisasi wartawan. Aksinya mencedrai nama baik pers nasional.
"Wadah tersebut bukan organisasi wartawan, tapi penulis warga atau citizen journalist. Jadi mereka bukan wartawan," ujarnya yang dikutif dari
Lampung.poskota.co.id, Selasa (15/3/2022) siang.
Dia menilai langkah yang dilakukan kepolisian sudah bertindak benar. Apa yang dilakukan Wilson Lalengke, Muhamad Indra, dan Sunarso tidak terkait kegiatan jurnalistik, melainkan perusakan. "Kasusnya tidak terkait UU Pers," katanya
Hendry CH Bangun menegaskan Dewan Pers tidak ada kaitan dengan Wilson Lalengke. "Mereka ini bikin Dewan Pers sendiri dengan proses pendirian mereka lakukan sendiri. Padahal mereka bukan wartawan," tandasnya.
Menurut Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno, Wilson Lalengke dan dua rekannya, mereka terserimpet Pasal 460 KUHP Jo 170 KUHP yang merupakan delik biasa.
Disebutkan pasal ini, meski ditempuh perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk berhenti untuk proses pemeriksaan perkara. Kepolisian bisa menyerahkan perkaranya ke kejaksaan agar dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, kalau pun digunakan alternatif penyelesaian perkara dengan menggunakan restoratif justice, akan terkendala pasal yang menjerat, yakni 170 KUHP karena ancaman di atas lima tahun, kata Wiliyus.
Wilson Lalengke telah meminta maaf kepada Polri termasuk tokoh adat Buway Beliyuk, Kabupaten Lampung Timur di Polres Lampung Timur, Senin (14/3/2022).
Sebelumnya, video viral ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) "ngamuk" di depan Polres Lampung Timur. Dengan nada tinggi, dia mencari Kapolres hingga merobohkan papan bunga yang terpasang di depan Mapolres Lampung Timur. (Den)