-->

Pemkot Bogor Terbitkan 10 Pelarangan Bagi PKL Ilegal

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Pemkot Bogor Alma Wiranta
Bogor, Dinamika News -- Kepala Bagian Hukum dan HAM, Pemkot Bogor Alma Wiranta dalam siaran pers, menyebut ada sepuluh  ketentuan pelarangan PKL Illegal di Kota Bogor, Rabu (23/2/2022). 

Penjelasan itu disampaikan Alma, terkait regulasi yang mendukung penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Surya Kencana (Surken) Kota Bogor, untuk menata kembali wilayah yang menjadi program pemerintah daerah, di dukung Forkopimda seyogyany dilaksanakan tahun lalu.

Menurut Alma, dalam operasi gabungan penataan kawasan Surya Kencana, perlu penguatan pemahaman  masyarakat terhadap kegiatan tersebut. Alma mengatakan,  tujuan revitalisasi jalan Surya Kencana dimaksudkan untuk kawasan pusaka budaya yang dikenal masyarakat Kota Bogor sebagai destinasi wisata, budaya, pusat niaga dan kuliner. 

"Kewenangan Pemkot Bogor terhadap pengaturan PKL didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan produk hukum daerah yang disetujui oleh DPRD Kota Bogor, sebagai landasan yuridis bagi tim gabungan menjalankan tugas." kata Alma Wiranta, Rabu (23/2/2022).

Alma, menjelaskan, ada 10 aturan yang harus diketahui bagi PKL, terkait larangan dalam regulasi diantaranya: a. Melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;

b. Merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan  dan/atau ditentukan Wali Kota;
c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;

d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan Tanda Daftar Usaha PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Wali Kota; e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;

f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;

h. Menggunakan badan jalan atau trotoar untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kota untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali; i. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, jalur hijau, badan jalan, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.

"Regulasi ini diberlakukan secara konsisten disemua tempat yang dilarang, apalagi sudah ada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Pelanggaran norma di Pasal 10 ayat (2) atau Pasal 11 ayat (1) huruf a jo pasal 39 Perda 11/2019 dapat diterapkan sanksi administratif sebagaimana pasal 56 Perda 1/2021. "Saya berhadap masyarakat dapat membaca aturan ini agar tidak terjadi salah pahaman." pungkasnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel