-->

Pelatih Futsal Penyebar Konten Porno, Diancam Enam Tahun Penjara

Bogor, Dinamika News -- Pelatih Futsal MN alias GJ (30) penyebar konten pornografi pada anak didiknya di tetapkan tersangka pelaku diancam 6 tahun penjara. Pelaku mernyebar konten pornografi di beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Penetapan GJ  menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini di dasari atas hasil penyelidikan yang di lakukan penyidik PPA Polres Bogor, didapati alat bukti yang cukup dari para saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, awal pengungkapan yang dilakukan berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP.  Aksi perbuatan cabul yang di lakukan MN alias GJ ini. 

Hasil penyelidikan dan barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. Hasil penyelidikan di ketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

Modusnya tersangka mengirimkan foto kepada korbannya, kemudian korban diminta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut. Ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dari pengakuan tersangka GJ dia pernah mengirimkan foto alat kelaminnya  kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari  sekolah berbeda. Termasuk pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda. Hingga saat ini tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini.

"Hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN alias GJ, dia mengakui dirinya memiliki kelainan seksual. Apa yang ia lakukan kepada  korban yang iya bujuk, dirinya mendapatkan kepuasan," kata Kapolres.

Atas perbuatan tersangka MN alias GJ ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak.

 "Sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," katanya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel