-->

Gemppar Kembali Guncang Demo, Kejari Kota Bogor Dinilai Melempem Ada Apa?

Bogor, Dinamika News -- Kejaksaan Negeri Kota Bogor kembali diguncang demo terkait masalah Asset Daerah dan Pajak. Kejaksaan dinilai melempem alias tengah tertidur lelap dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan mereka menilai Kejaksaan tengah bermimpi.

Para mahasiswa telah berkirim surat pada Kejaksaan Agung di Jakarta dan ditembuskan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor," kata Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) Fachri pada Rabu (16/2/2022). 

"Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasi. Namun kami menilai Kejaksaan dinilai melempem alias tengah tertidur lelap," kata Fahri. 

Saat gelar demo para mahasiswa sempat menyampaikan kata sumpah di pintu gerbang Kejaksaan. Mereka berjanji tak akan berhenti menyuarakan kepedulian terhadap tuntutan mereka, namun kejaksaan belum juga bergerak untuk mengusut dugaan penyimpangan aset daerah dan pajak yang dinilai cukup pantastis. 

Permasalahan aset negara dan tunggakan pajak pada objek yang berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terus menjadi perhatian mahasiswa dan publik. Ketidak mampuan Bappenda Kota Bogor untuk menagih pajak terhutang dinilai tidak mampu mengeksekusi. 


Publik kini bertanya-tanya kenapa aset negara yang pernah menjadi persoalan hukum tersebut tidak diusut. Secara terang benderang. Merunut ke belakang, dilansir dari website Kejaksaan Agung RI, pada kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Tegal Sapi, Kelurahan Menteng tahun 1993.

Arif Daryanto sang pengusaha PT. Triyosa Mustika (Braja Mustika) diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi.

Kasus ini dihentikan karena kadaluwarsa atau lewat batas waktu sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) KUHP. Pasal 78 ayat (3) KUHP menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun. 

Karena tindak pidana sudah kadarluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 No. Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012. Lalu, bagaimana status hak tanah tersebut sekarang?

Informasi yang dihimpun, aset tanah negara tersebut masih terus diperjualbelikan, serta terus diraup keuntungannya bukan untuk negara ataupun pemerintah daerah. Padahal jelas Arif Daryanto dari PT. Braja Mustika ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. 


(Den/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel