-->

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penipuan Bermodus Investasi, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

Bogor, Dinamika News -- Polres Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus Investasi. Korbannya alami kerugian hingga milyaran rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berhasil diamankan pelaku berinisial LY (26) sebagai pelaku warga Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kasus penipuan berawal pada tahun 2018 tersangka LY mengadakan arisan dan janjikan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020.

Seiring berjalannya waktu para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar. Tersangka LY memiliki ide investasi yang di peruntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan, yang telat membayar, juga membayar keuntungan 7% dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah, tak berijin hingga tahun 2021. Pembayaran keuntungan bagi para Investor di berikan dari keuntungan arisan.

Pada bulan April 2021 dana yang harus di bayarkan untuk keuntungan investasi  lebih besar dari keuntungan yang di dapat dari arisan. "Membuat tersangka LY mencari kembali nasabah atau investor  baru, namun hal tersebut tidak dapat menutupi keuntungan yang harus di bayarkan kepada investor sebelumnya," katanya.

Para Nasabah yang terus melakukan tagihan pun  di janjikan LY akan di lakukan pembayaran dengan cara mencicil dan memberikan cek. Namun cek tersebut tidak dapat di cairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. 

"Tersangka hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabah, membuat para nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah," jelasnya.

Dari pengungkapan, pihak  Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

"Atas perbuatan tersangka LY  akan di jerat Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel