Polres Bogor Gulung Jaringan Narkotika, 10 Pelaku Diamankan
1/22/22
Bogor, Dinamika News -- Polres Bogor berhasil ungkap 9 kasus peredaran Narkotika, 10 orang jadi tersangka berhasil di amankan petugas jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan pers mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika dalam kurun waktu 2 pekan, berhasil diciduk 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan PH (27) merupakan residivis.
Dijelaskan, dari 10 tersangka, terdapat 5 tersangka Narkotika jenis Sabu dan 4 tersangka jenis ganja. Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD)
Mereka bertransaksi dengan cara komunikasi melalui Handphone, kemudian sepakat bertransaksi langsung di tempat tertentu. Sedangkan modus sistem tempel pengedar menyimpan Narkotika yang di pesan di suatu tempat, lalu di informasikan lokasinya.
Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh. Kepolisian tengah mengembangkan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain.
Dari tangan ke 10 tersangka, berhasil diamankan sebanyak Sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram.
"Para pelaku akan dijerat pasal 111, 112 dan Pasal 114 undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," jelasnya. (Den)