Polres Bogor Ciduk Pelaku Penimbunan BBM, Negara Dirugikan 3 Milyar
1/27/22
Bogor, DinamikaNews -- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kamis, 27 September 2022.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri dan dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (32).
"Modus pelaku AS yaitu, dengan cara melakukan pembelian solar di pom-pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah di modifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung Solar hingga 2000 liter, serta di lengkapi dengan alat sedot. Kemudian hasil pengangkutan solar-solar tersebut di pindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan," ujarnya.
Iman melanjutkan, Pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.
Tersangka di perkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari, dengan meraup keuntungan perhari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar.
"Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah," ungkapnya.
(Wido)