-->

Pelaku Penganiayaan Tak Ditahan, Wajib Lapor Senin Kamis

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena
Bogor, Dinamika News - Polisi tetapkan seorang pelaku dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial RR masih berusia 17 tahun.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun, RR tidak ditahan sesuai Undang undang No 35 tahun 2014, dalam Pasal 80 ayat (1).  UU Nomor 35 Tahun 2014. Hanya saja, pelaku dikenakan wajib lapor," kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, Sabtu (8/1/2022).

Ita menjelaskan, mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi. sesuai Undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk pelaksanaan diversi. (Anak Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," jelas Ita.

Penganiayaan terjadi akibat saling ejek di media sosial. Dari situ, pelaku kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.

"Saling ejek, aja ketika korban lagi live di media sosial. Pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya sama-sama tinggal di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan," ungkap Ita Puspita menutup penjelasannya. 

(Fidel)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel