-->

Kepala RPH Jelaskan Tiga Fungsi dan Pelayanan, Didong: RPH Penyumbang PAD 852 Juta Pertahun

Kepala RPH Didong Suherbi, SPt, MM
Bogor, Dinamika News -- Kepala Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor Didong Suherbi menjelaskan, tiga  fungsi dan lima pelayanan yang dilakukan RPH. Penjelasan itu, agar masyarakat mengetahui fungsi RPH.  

"RPH Kota Bogor memiliki tiga fungsi yakni fungsi sosial, teknis dan pemeriksaan post-mortem dan lima pelayanan berupa penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal," kata Kepala RPH Didong Suherbi, SPt, MM saat di temui Dinamika News di kantornya, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, ketiga fungsi itu, diantaranya fungsi sosial yakni memberi ketenteraman pada masyarakat, terhadap hewan atau daging yang berasal dari RPH berupa sarat asuh, aman sehat dan halal. Sedangkan fungsi kedua kata Didong, fungsi tehnis, berupa pemeriksaan kesehatan hewan baik untuk bibit, bakalan atau hewan yang mau di potong.

Pria kelahiran Bandung ini juga menjelaskan fungsi ketiga yakni  pemeriksaan post mortem, hewan diperiksa setelah hewan itu disembelih dan berpegang pada asuh, aman, sehat dan halal. Termasuk pemeriksaan zat zat yang terdapat dalam kandungan dan kesehatan hewan tersebut, tanpa ada Penambahan zat adaptif dan  halal menurut syariat Islam.
Selain itu RPH Kota Bogor sebagai instansi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)  dan di target Rp 852 juta pertahun. Sehingga RPH selain Rumah Potong Hewan terdapat unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang dijamin keamanannya.

"RPH juga berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pemotongan hewan secara benar, domba, unggas sesuai persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan syariah agama Islam," tegas Didong.

Untuk mencegah penularan penyakit ke manusia ungkap Didong,  RPH juga melakukan pemantauan dan surveilans penyakit hewan guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular di daerah asal hewan.

Didong juga menjelaskan, masih banyak masyarakat berfikir sederhana, yaitu pemotongan ternak dan prosesing daging dilakukan asal halal menurut syariat Islam. Padahal, dalam proses pemotongan, ternak perlu diistirahatkan dengan waktu yang cukup dan perlakuannya tidak boleh dilakukan "penyiksaan".

Sering sekali proses pemotongan, ternak diperlakukan semena-mena. Dampak dari cara pemotongan yang tradisional tersebut, diperoleh daging yang berkualitas rendah. Pasca pemotongan ternak, hampir tidak dilakukan pelayuan, daging atau karkas langsung dibawa oleh pedagang untuk dijual.

Dalih, konsumen lebih menyukai daging panas dari pada daging dingin. Ini salah satu menyebab kenapa seluruh RPH bekerja pada malam hari, karena setelah dilakukan pemotongan, daging didistribusikan ke pasar-pasar. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel