-->

Pelaku Pencabulan Dalam Taxi Online, Diringkus Polisi

Bogor, Dinamika News - Reskrim Polres Bogor Kota, bekuk  sopir online terduga pelaku pencabulan terhadap korban EA (47) warga Cimanggu Kelurahan Kedung Jaya Tanah Sareal. Pelaku gerayangi korban dalam Taxi online miliknya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyebut korban dirasuki roh halus dan perlu di rukiyah bila korban tak diobat secara perlahan korban akan meninggal. 

"Korban diajak mutar mutar keliling Bogor dan korban disebut pelaku kesambit roh jahat dan perlu dirukiyah," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto dalam riliis yang diterima Senin (20/12/2021) petang.

Dhoni menjelaskan, peristiwa terjadi berawal, korban pulang kerja sebagai pelayanan Home care di Pasanggrahan Jakarta selatan, dengan memesan angkutan Online, tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel. 

Dalam perjalan pulang, korban dan pelaku terjadi percakapan hingga diantar ke rumah korban di Kota Bogor. Atas kejadian tersebut, korban melapor  melaporkan kejadiannya di Polda Metro Jaya tanggal 18 sd 19 Des 2021.

Atas laporan tersebut,  Polisi melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap. "Kasus pencabulan terjadi dalam Taxi online dan terjadi di Kota Bogor," kata Dhoni.

Kini pelaku ditahan di Mapolresta Bogor. Polisi menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban.

Dhoni mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman Max 9 tahun penjara. Tersangka An Hendriyanto S (54) merupakan karyawan Swasta, beralamat Petukangan Utara, Kecamatan  Pesanggrahan Jakarta Selatan.  

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ melakukan  penyelidikan terhadap pelapor dan menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit renakta PMJ akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor. 

"Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit kendaraan Toyota Calya Warna Hitam B 2132 SYG," kata Dhoni. (Fidel)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel