Debt Colector Berulah, Sita Paksa Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan
12/30/21
Bogor, Dinamika News -- Penyitaan paksa kendaraan oleh debt colector atas suruhan perusahaan leasing Bogor, kembali terjadi. Akibat, kreditur dirugikan dan menggugatnya melalui Pengadilan Negeri Bogor.
Sidang pertama di Pengadilan Negeri Bogor, sayangnya pihak tergugat mangkir alias tidak hadir dalam sidang tersebut, Kamis (30/12/2021).
Hakim Tunggal Setiawati SH M.H dan panitera pengganti Novi Puspitosari SE.SH pada sidang Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara no.28/Pdt.GS/2021/PN Bgr, kembali memberikan surat resmi terkait kehadiran pihak tergugat pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 6 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bogor.
"Kami akan memberikan kembali surat resmi terhadap pihak tergugat BCA Finance Bogor,"jelas Hakim Setiawati SH M.H dalam sidang pertama GS di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (30/12/2021) siang.
Kuasa Hukum penggugat, Irawansyah SH.M.H dalam keterangan pers menjelaskan kliennya Azwar, warga Pondok Rumput, Tanah Sareal Kota Bogor, melakukan pembelian kendaraan minibus Cayla dengan menggunakan fasilitas pembiayaan multiguna BCA Finance (tergugat) dengan pembayaran secara angsuran.
Perjanjian kontrak dilakukan 31 januari 2019 selama 59 bulan atau sampai 31 Desember 2023.
"Selama lebih satu tahun berjalan, pembayaran angsuran klien kami tidak ada masalah karena pembayaran melalui auto debit ,"ungkap Irawansyah SH.
Namun disaat pandemi Covid-19, klien kami mengalami kendala keuangan, tetapi dengan itikad baiknya, pada Bulan Agustus 2020, kliennya mengajukan keringanan pembayaran kepada tergugat.
Setelah pihak tergugat mengeluarkan kontrak baru ( adendum) dimana klien kami, diberikan keringanan dengan mekanisme penjadwalan kembali pembayaran angsuran.Ironisnya ada penambahan jangka waktu selama dua tahun yang disebut Relaksasi sehingga angsuran kendaraan tersebut berakhir hingga 8 Desember 2025 dengan tagihan hutang sebesar Rp. 89 juta lebih yang diangsur selama 54 bulan,"ungkapnya
Pertanyaan kemana angsuran 14 bulan sebelumnya telah dibayar klien kami, Bahkan uang muka (DP) kendaraan sebesar Rp. 50 juta, masa hilang ?
Dijelaskan Irawansyah SH, cara Relaksasi yang dilakukan pihak Finance (tergugat), jelas sangat merugikan kliennya. Sehingga Kliennya yang seharusnya angsuran berakhir Desember 2023 jadi ditambah 2 tahun hingga 2025.
Dalam perjalanannya, klien kami masih berusaha membayar meski tidak tepat waktu pembayaran angsuran bahkan selalu berkomunikasi terkait keterlambatan pembayaran angsuran dan selalu diterima baik oleh pihak BCA Finance Bogor.
"Tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, Jum'at, 26 November 2021, klien kami didatangi 2 orang yang diakuinya suruhan pihak Finance Bogor (tergugat), tanpa menunjukkan surat tugas dan sertifikasi yang ditentukan OJK. Tergugat memerintahkan debt colector untuk menarik/mengambil kendaraan dari klien kami dikediamannya," ujarnya
Namun saat klien kami bertahan, kedua debt colector itu berpura-pura memberi kebijaksanaan dan mengajak diskusi di kantor tergugat Finance di Jalan Otista Kota Bogor.
"Sebelum ke kantor tergugat, kliennya sempat mempertegas, kedatangannya ke kantor tergugat bukan penarikan kendaraan melainkan hanya diskusi dan itu diamini oleh Bram seorang debt colector tersebut,"terang Irawansyah.
Tanpa ada rasa kecururigaan, klien kami tiba dikantor tergugat, dipaksa harus menyerahkan kendaraan apabila tidak bisa melunasi sisa hutang keseluruhan termasuk bunga dan lainnya.
"Ini jelas Klien kami diperdaya, walaupun sempat bertahan dan adu argumen, sulit untuk bertahan. Bahkan Klien kami yang berusaha mempertahankan kendaraannya dengan membuat surat penitipan kendaraan pun, langsung diambil alih pihak debt colector yang isi redaksinya kalimat jebakan. Ya dengan dibawah tekanan, klien kami terpaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah olah dibuat oleh klien kami.Ini kan Lucu,"ungkapnya. (Den)