-->

Polres Bogor Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika, 5,6 KG Barang Bukti Sabu Berhasil di Amankan

Bogor, DinamikaNews-- Jaringan peredaran Narkotika kembali di ungkap tim gabungan Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar. Berhasil membekuk  3 orang tersangka yakni OP (32),  EN (46) dan seorang wanita DS (46), berikut barang bukti 5,6 Kg sabu.

Polisi menemukan modus operandi ketiga tersangka, dalam mengedarkan barang haram tersebut, dengan cara sistem tempel ataupun menyimpan di suatu tempat, kemudian di ambil oleh si pemesan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan sebelumnya dan berhasil mengamankan barang bukti sebesar 5,4 Kg dari tangan para tersangka.

Tersangka OP berhasil di tangkap di Kota Bekasi, seorang Karyawan Supermarket berikut barang bukti sabu seberat 5,24 Kg yang di kemas kedalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital. 

Barang haram tersebut, di dapat dari DA, kini DPO. Menurut pengakuan OP, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah.

Tersangka lain berinitial DS merupakan seorang ibu rumah tangga berhasil ditangkap di rumahnya di Wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital. 

Berdasrka pengakuan DS, dia diperintah suaminya AS ( DPO) untuk mengedarkan sabu. Setoap menjual 1 gram sabu ia akan di berikan imbalan sebesar 500 ribu rupiah.

Sementara tersangka lain yaitu  EN, dia bekerja sebagai tukang ojek, diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. Sedangkan EN merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor.

Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang di pasok  lewat laut masuk melalui Aceh lalu di distribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor. Penyidik mengamankan total barang bukti narkotika sebesar 11 Kilogram.

Para tersangka dierat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal  20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel