-->

Polres Bogor Tangkap Pelaku Penjual Barang Daluarsa

Bogor, DinamikaNews -- Polres Bogor mengungkap penjual barang kadaluwarsa dan berhasil menangkap NR (27) warga Bekasi, pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan ini berawal laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang  menjual barang-barang Kadaluwarsa. Sat Reskrim Polres Bogor ini langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Tersangka NR ini mendapat barang-barang makanan atau minuman di dapat dari seorang YP, salah satu oknum pegawai ritel. Barang tersebut, dari ritel yang terkena banjir, lalu dijual oknum YP kepada tersangka NR. Penyelidikan lebih lanjut  yang dilakukan terhadap oknum ritel yakni YP ini di ketahui telah meninggal dunia.

Tersangka NR ini di ketahui telah membeli barang dari  YP dengan harga 75 juta rupiah ini baru sekali pemebelian, dengan jumlah pembeliannya sebanyak 3 truk engkel. Yang di bayarkan dengan DP 25 Juta dan setelah barang-barangnya laku terjual baru tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah.

Dari pengakuan tersangka NR bahwa  barang-barang yang di belinya dalam keadaan tercemar, rusak dan kadaluwarsa ini di perjualbelikan ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat. Yang dimana  konsumen yang membeli barangnya tersebut masih di sekitar rumahnya namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari  luar sekitar rumah tersangka NR.

Atas pengungkapan yang kita lakukan ini kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kadaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman. 

"Atas perbuatannya tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah," ungkapnya. (Adie N)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel