Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali Diungkap, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
9/22/21
Bogor, DinamikaNews -- Sat Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar, berhasil meringkus dan mengungkap jaringan narkoba jenis tembakau sentetis, beromset miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam rilis yang diterima mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan yang di lakukan Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar.
Tiga tersangka berhasil dibekuk diantaranya MO, IA, dan RJ berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram. Setelah dikembangkan kasus Home industri yang ditangkap Polres Bogor bulan mei 2021 lalu, hingga menangkap 8 tersangka lain.
"Dua tersangka lain berintial IB dan DN di tangkap di wilayah Cianjur berikut barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.443 gram," kata Erdi.
Kemudian, tersangka FH dan FS di tangkap di wilayah Kota Bandung berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 15.350 gram.
Menyusul LP di tangkap di wilayah Bintaro berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 3.600 gram dan siap edar sebanyak 1.056 gram.
Sementara tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 2.950 gram.
Erdi Adrimulan juga menjelaskan, satu tersangka home industri ganja sintetis lain inisial DJ berhasil di tangkap di Wilayah Palmerah Jakarta Barat berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis.
"Polisi mengamankan 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2, 7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau," ungkapnya.
Pengakuan tersangka, bahan baku pembuatan tembakau sintetis berasal dari China dan petugas terus melakukan pengembangan.
"Kami masih melakukan penyidikan bagaimana barang - barang tersebut bisa masuk ke Indonesia. Termasuk cara memproduksi yang dilakukan dengan cara Home industri," jelasnya.
Peredarannya tembakau sintetis dilakukan para tersangka melalui media sosial Instagram dengan berbagai akun. Pengiriman tembakau sintetis melalui jasa ojek Online atau kurir, setelah ada pesanan.
Dijelaskan, nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis di hargai Rp 60 ribu. Bila di total hasil sitaan mencapai Rp 360 juta.
Dijelaskan lebih lanjut, secara keseluruhan dari 6 TKP home industri tembakau sintetis, totalnya sebanyak 33, 45 kilo gram dan 5, 92 Kilogram tembakau sintetis siap edar berhasil juga diamankan.
"11 orang tersangka kita jerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 Milyar rupiah dan maksimal 10 Milyar", ubgkapnya. (Den)