-->

Kejari Bogor Musnahkan Barang Bukti, Terdapat 5 Senjata Api 51 Peluru

Bogor, Dinamika News--  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor musnahkan seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana sebanyak 157 perkara pidana yang dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan Narkotika jenis shabu : 354,1354 gram, Narkotika jenis ganja dan tembakau sintetia : 2,876,1871 gram. Termasuk Psikotropika jenis tramadol 26 butir alprazolam 66 butir trihexyphemidyl 84 butir herymer 234 butir," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor Ario Wicaksono pada Dinamika News Selasa (7/9/2021) siang.

Ario menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika, Psikotropika dan barang bukti lain telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung R.I Jo Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor No: 126/M.2.12/Kpa.05/09/2021 tanggal 06 September 2021.

Seremoni pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Bogor dipimpin langsung Kepala Kejari Sekti Anggraeni. "Pemusnahan ini dilakukan agar tidak muncul prasangka barang bukti diperdagangkan atau disalahgunakan, pihak lain," kata Ario. 

Barang bukti yang dimusnahkan beragam jenis, termasuk barang rampasan lain seperti  handphone 62 unit, Senjata tajam 11 bilah, Uang palsu 1.204 lembar,Timbangan digital 24 unit, Alat hisap 21set,    Pakaian 9 helai, Tas 32 buah Dompet 2 buah dan barang bukti lain.

Dalam kegiatan itu, barang bukt berupa Ikat pinggang 1 buah Kacamata 1buah hingga Obeng 2 buah. Ario juga mengatakan dalam pemusnahan tersebut, terdapat senjata api 5 buah berikut peluru 51 buah dan Kunci letter  T 2 buah.

"Total ada 157 perkara pidana dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kajari Kota Bogor 6 September 2021 dan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tegas Ario

"Terakhir untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipukul palu, termasuk barang bukti lain," tegas Ario.(Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel