Ery Juliani Ungkap Keberhasilan BPN, Banyak Surat Tanah Tak Ada Persil
9/10/21
Bogor, DinamikaNews-- Kepala Kantor ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok beberkan keberhasil dari sejumlah target capaian. Termasuk membuka kemudahan pelayanan dengan alternatif inovasi Aplikasi bagi warga Kota Kembang Depok.
"Kini masyarakat Kota Depok dengan mudah membuka layanan lewat elektronik. Artinya tak harus bertatap muka dengan petugas loket," kata Kakan ATR/ BPN Kota Depok, Ery Juliani Pasoreh pada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Langkah yang dilakukan BPN kata Ery, terus berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat, untuk menghindari antrian ditengah pandemi. BPN juga membuka layanan pengecekatan semua layanan melalui elektronik.
"Ditahun 2020 ada 17.273 layanan dan jelang dipenghujung tahun 2021 jumlah layanan pengecekatan berjumlah 29.241 atau menyentuh 100 persen," tutur mantan Kakan Kota Bogor ini.
Ery juga menjelaskan, untuk Surat Kererangan Tanah (SKPT) dikatakan pada tahun 2020 berjumlah 1020 dan ditahun 2021 terjadi penambahan 1073 atau 35,23 persen. Sementara hak tanggungan, pendata elektronik di tahun 2021 meningkat 100 persen.
"Untuk Roya elektonik, nampaknya masyarakat kurang memanfaatkan kesempatan itu, sehingga tergolong rendah baru mencapai 0,25 di tahun 2021," tegas Ery.
Ery lebih jauh menjelaskan, keberhasilan itu tentu tak terlepas dari sejumlah kendala. Disebutkan, di beberapa kelurahan telah di target Program Strategis Nasional di tahun sebelumnya berupa adjudikasi, Prona, SMS dan PTSL hingga tersisa bidang tanah sporadis bahkan banyak yang terbit NIB, tapi belum selesai proses pendaftaran sertifikatnya.
Ery juga mengatakan data DHKP PBB bidang tanah masih atas nama perorangan. Namun fisiknya sudah dilepas untuk kepentingan umum, misalnya pelebaran jalan atau kepentingan jalan tol. Sedangkan pemilik tanah, banyak tidak berdomisili ditempat, sehingga tidak dapat menunjukan batas bidang tanah untuk pemberkasan sertifikat.
Akibatnya, terjadi kendala serius karena sulit untuk mengidentifikasi bidang tanah K4 pada peta pendaftaran. Karena kurangnya informasi pada surat ukur/gambar situasi, dan terdapat bidang kotak tanpa ada penjelasan.
"Banyak surat ukur tidak memiliki Persil. Saat dicek ke lokasi pihak kelurahan, baik RT, RW tidak mengetahui letak bidang tanah, karena subjek hak tidak berdomisili pada lokasi sertifikat. Ini paling banyak terjadi," ungkap Ery.
Untuk diketahui katanya, banyak pihak begitu mudah mendiskriditkan bahkan mencap miring. Padahal BPN telah berupaya mempermudah dan membantu masyarakat. "Itulah kendala dan terkadang tidak dipahami masyarakat luas," pungkanya. (Den)