Tanpa Ada Toleransi, Rumah Janda Aidha Dipaksa Dikosongkan Pihak BJB
8/06/21
![]() |
Aidha Wulan Sari, Janda dengan dua anak yang kehilangan rumah miliknya akibat dilelang Bank BJB. |
BOJONG GEDE, DinamikaNews -- Sangat memperhatikan nasib ibu Aidha Wulan Sari, janda beranak dua Warga Bilabong Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Dipaksa mengosongkan rumah tinggalnya oleh pihak Bank BJB karena terlambat membayar kredit selama 5 bulan.
Aida Wulan Sari kesulitan membayar kredit karena suaminya meninggal dunia beberapa bulan lalu. Pihak BJB tidak memberikan toleransi, pokoknya harus menyerahkan KTP, Surat Waris, NPWP, Akte kelahiran anak dll karena rumah akan dilelang.
Aida menjelaskan menjelang lima tahun pada 31 Mei 2021, tiba tiba ada orang mengaku dari pihak Bank BJB melalui via Instagram saya dan berpesan ada kelebihan uang dari hasil lelang penjualan rumah yang di Bilabong Desa Cimangis Kecamatan Bojong Gede. Mendapat informasi tersebut akhirnya saya memberikan nomor handphon (HP).
"Berjalanya waktu, oknum Bank tersebut meminta KTP, NPWP, surat kematian alm Suami, Buku Nikah, Akte Anak dan surat keterangan ahli waris yang di buat dari Desa sampai kecamatan. Berkas tersebut dikirim melalui whatsapp oknum petugas bank. Dan jika berkas sudah diterima pihak bank akan menjadwalkan pertemuan tanda tangan AJB di Notaris di Bilangan Cibinong Kabupaten Bogor. Hingga tanggal 8 Juni 2021 saya di hubungin di jadwalkan pertemuan di kantor Notaris hari Jum'at, 11 Juni 2021 jam 2 siang dibilangan Graha Cibinong dan waktu itu saya tidak bisa datang dikarenakan harus musyawarah dulu dengan keluarga," ungkap Aidha dengan Air Mata berlinang.
![]() |
Dokumen yang sempat diserahkan kepada pihak Bank BJB. |
Aidha juga mengungkapkan keterlambatan bayar cicilan rumah selama lima bulan, tiba-tiba dari pihak oknum Bank disuruh over kredit ke orang lain. Akhirnya dari pihak Bank menempelkan stiker rumah dalam pengawasan bank.
Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris, Kamis (5/8/2021) mengatakan sebagai Kuasa pemegang mandat dia segera melayangkan somasi kepada BJB karena dianggap kurang manusiawi dan terlalu berlebihan. Untuk itu perlu diselesaikan menurut ketentuan hukum terlebih adanya pandemi Covid 19 pihak BJB harus memperhatikan ketentuan aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, ujar Khotman dengan nada geram.
Jika permasalahan itu, belum diselesaikan makan kami akan Memberikan Somasi kepihak Bank BJB melalui aturan dan ketentuan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Konflik Nasional (BPKN) dan Badan Pengawasan Sengketa Konsumen (BPSK) biar segera memberikan hak dan tanggungan yang di bayarkan ketentuan asuransi, ungkap Khotman Idris. (Dod)