Sudah Bayar 80 Juta, Konsumen CV Moziaik Panca Pesona Pertanyakan Pembangunan Kavling Rumah
8/05/21
![]() |
Budiarto dan istri menunjukkan bukti pembayaran pemesanan kavling rumah |
BOGOR, DinamikaNews -- Sudah jatuh ketimpa tangga Budiarto menabung dengan istri tercintanya untuk Mendapatkan Rumah tempat tinggal. Namun apa hendak dikata, saat melihat iklan pengembang properti CV Moziaik Panca Pesona yang beralamat di Jalan Kalisuren, Kampung Berkah Tajur Halang Kabupaten Bogor, menawarkan kavling tumah dengan DP dan cicilan terjangkau, membuat konsumen tertarik.
Akhirnya Budiarto berunding dengan istri untuk melakukan akad kredit dengan memesan dua kavling di Blok F5 dan F6 berlokasi Pamulang 5. Sesuai kesepakatan dan nego ke pihak marketing bernama Sri, Budiarto membayar uang DP dua Kamvling sebesar 80.000.000 pada tanggal 29 September 2020 lalu.
"Anehnya dalam akad kredit Saya tidak di hadapankan Notaris, hanya penanda tanganan Surat Perjanjian Akad Kredit No 103/CV/MPP/September/20 dengan belangko isian fhoto copyan sebagai direktur Mochmad Basuni dengan alamat Kebonduren Kalimulya Cilodong," ungkap Budiarto kepada media, Rabu (4/8/2021).
Masih kata Budi selaku konsument membuat Waswas dan tanda tanya, kok Kavling belum ada yang di bangun dan dari pihak pengembang susah untuk di kominikasi. Sehingga saya mendatangi kantor CV Moziaik Panca Pesona di bilangan Kalisuren agar uang DP Kavling dikembalikan. Namun pihak pengembangan hanya memberikan janji uang DP akan dikembalikan melalui transfer bank pada bulan Febuari 2021. Hingga saat ini, janji tersebut tidak ada realisasinya.
Dan saya pernah mencoba hubungi Sri selaku marketing pada saat itu, Sri mengatakan saya tidak tau karena saya udah risent dari tempat itu. Saya sarankan hubunggi pihak ownernya, ungkap Sri.
"Jujur saya jadi curiga tentang aturan dan legalitas properti ini dan saya akan segera menanyakan kepada Camat setempat Minimal tau lah, kalau memang bener wilayahnya ada proyek perumahan seperti itu, dan mungkin saya akan kordinasi kepihak kepolisian untuk memeriksa legalitasnya, baik secara hukum perdata maupun hukum pidananya," tegas Budi dengan nanda kesal.
Di tempat terpisah, Khotman Idris, Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat yang mendapat mandat konsititusi dan retensi dari Budiarto. Sehingga mengkonfirmasikan ke mantan marketing, Sri via telpon genggam, Sri memberikan saran yang sama. Dan akhirnya Khotman menghubungi Mochamad Basuni via telp genggam dan whashapp tapi tidak di angkat dan pesan whatsapp pun tidak di balas.
(Dod)