Polres Bogor Bekuk Pengedar Uang Palsu, Pecahan Rp 100 Ribu Senilai Rp 1,5 Miliar
8/18/21
Bogor, DinamikaNews -- Polres Bogor Bekuk para pelaku pengedar uang palsu senilai Rp 1,5 Miliar, pecahan Rp 100 ribu di Cileungsi Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan lima pelaku berikut barang bukti, diantaranya AG (48) dan AR (23), SU (54) alias A, DR (62) alias R dan ED (63).
"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi. Polisi berhasil menangkap para pelaku peredaran uang palsu di tengah pandemi," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam keterangan pers di Mapolres Cibinong, Selasa (17/8/2021).
Harun menjelaskan, terungkapnya peristiwa itu, setelah unit Reskrim Polsek Cileungsi Rabu (11/08), menangkap dua tersangka AG (48) dan AR (23) berbelanja rokok di warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
"Polisi mengembangkan dan penyidikan lebih lanjut, menangkap pelaku lain yakni, SU (54) alias A, DR (62) alias R, kedua pelaku sebagai pemasok uang palsu senilai setengah miliar. Sedangkan ED (63) berperan sebagai kurir dari tersangka DR, bertugas mengantarkan uang palsu pada SU dengan imbalan Rp250 ribu," kata Harun.
Hasil penyidikan menyebutkan, untuk mendapatkan uang palsu 10 juta, AR dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah, dari tersangka SU. Kelima tersangka telah diamankan petugas.
"Total 5 Tersangka uang palsu yang telah berhasil kami tangkap dengan barangbukti uang palsu senilai hampir satu setengah milyar rupiah pecahan Rp.100 ribu," kata Harun.
Menurut Harun, Polisi mengamankan beberapa batang bukti berupa pecahan uang palsu gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330.000,-, lima belas bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu.
"Terhadap para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara" tegas Kapolres Bogor AKBP Harun
Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, seluruh berada di Bandung.
"Berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Andri. (Den)