-->

Pembangunan Perumahan PT Citra Rosalent Tutup Akses Jalan Warga

BOGOR, DinamikaNews -- PT Citra Rosalent membangun perumahan dan Water'Boom di atas lahan seluas 8 Ha berlokasi di Desa Kahuripan dan Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Pembangunan perumahan direncanakan  akan dilaunching bulan Agustus 2021 ini. 

"Namun dalam pelaksanaan Teknis ada kejangalan, dalam kavling perumahan pembangunanya memakan jalan Desa yang sudah di atur dalam tata ruang BPN, sehingga lahan tanah yang berbatasan tertutup tidak ada akses jalan," ungkap Irawan Ridwan pemilik lahan, kepada wartawan, Jum'at (13/8/2021) dengan nada tinggi dengan alasan patok BPN dan tiga tiang listrik sebagai batas aja di cabut dan di pindahkan kelokasi pengembang ditambah akses jalan fesa di urug ditutup. 

Masih menurut Irawan Ridwan sepertinya ini sudah merupakan strategi dari pihak pengembang supaya lahan saya tidak ada akses dan diduga supaya lahan saya bisa terjual dengan harga murah dengan alasan ada bagian pengembang yang bernama Wawan pernah hubungi saya via phone seluler, agar bisa membebaskan lahan tersebut dengan harga yang tidak idealis. Mungkin mau ngebiong alias nyalo dengan mengharapkan ke untungan yang lebih banyak, tandas Irawan. 

Ungkap Rony Riski sebagai admin pengembang yang di dampingi Wawan bagian proyek pelaksana PT Citra Rosalent dan nama perumahanya Genta Buana Resident mengatakan akan segera mengkordinasikan kepihak atasanya yang di bantu Ketua Rukun Warga, Mista dan Haji bagian pemerintahan Desa Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal, agar segera menertipkan aset desa demi kepentingan umum. 

Menurut Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat, Khotman Idris yang turun langsung ke lokasi tersebut, mengatakan sambil geleng-geleng kepala melihat keadaan pihak pengembang yang berani menutup akses jalan Desa dan menyambut tiga buah tiang listrik dan di pindahkan ke areal proyek. 

Hal semacam ini sudah nelangar ketentuan aturan dan hukum adapun sebagai panitia lapangan sebelum pengajuan steplen sebaiknya di teliti terlebih dahulu, sebagai acuan pembangunan dari pengembang, dari sisi tersebut, Sebagai Perizinan Perumahan Atas nama Bupati Bogor, Badan Perizinan terpadu segera ikut turun tangan perlu di kaji ulang tentang Steplenya dan izin lokasinya, kalau menyalahi ketentuan Aturan dan Hukum segera di tindak tegas. (Dod)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel