-->

Bima Ingatkan ASN, Bantu Warga Miskin ditengah Pandemi Covid-19

Bogor, DinamikaNews -- Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah gelar penyuluhan hukum secara  webinar diagendakan selama tiga hari, sejak 27, 30 sampai 31 Agustus 2021. Tema penyuluhan penguatan ASN dalam implementasi bantuan masyarakat miskin dan pelindungan hak-hak asasi.

Kegiatan secara daring itu, diikuti para Camat dan Lurah se Kota Bogor. Keynote speaker Walikota Bogor Bima Arya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta, dimulai Jumat (27/8/2021) pagi.

Walikota Bogor, Bima Arya menyampaikan 4 point: 1. ASN sebagai pelayan publik perlu memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat.

2. Camat dan Lurah, perlu mengupayakan agar setiap warga dapat diberikan dan dipenuhi hak-haknya;  3. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah  Kota Bogor  tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; dan 4. Pemerintah harus terbuka dalam menerima kritik dan saran dari masyarakat.

"Sesuai amanat dari Undang-Undang No. 16 tahun 2011 kedalam Perda Kota Bogor Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Pemkot Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin," kata Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta pada wartawan Jumat (27/8/2021) petang.

Menurutnya,  kehadiran negara untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Alma menegaskan, kebijakan ini perlu disampaikan kembali dengan adanya  pandemi Covid-19 yang masuk di Kota Bogor sejak 12 Maret 2020. Dikatakan, sebagian besar warga Bogor turut merasakan dampak kebijakan pemerintah.

Alma menjelaskan, diperlukan ruang solusi dalam menyikapi  berbagai persoalan, dengan prinsip, "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi". Alma menyebut dalam bahasa latin,  Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Agar semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan. Dimulai dari ASN yang peduli masyarakat kecil," tegas Alma.

Sementara Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Yulia Anita mengatakan, Inovasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui teknologi informasi "Pro Bono Silas", yang diperkenalkan kepada aparatur di wilayah. 

Diharapkan dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam memberi pelayanan hukum gratis  bagi masyarakat yang tidak mampu, bukan hanya menghadapi persoalan nonlitigasi (di luar pengadilan)  tetapi juga (litigasi) di pengadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengapresiasi dan turut memberi penguatan dalam hal program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Hal itu disampikan saat berdiskusi dengan seluruh Camat dan Lurah. Dia meminta  agar sosialisasi mengenai Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin disampaikan secara luas. 

"Ini adalah hak-hak yang harus diberikan kepada warga, melalui koordinasi Bagian Hukum dan HAM"katanya.

Penutup, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irwan Riyanto menyatakan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan  kegiatan Penyuluhan Hukum.

"Meminta Bagian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi inovasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bersama Camat dan Lurah, agar kebijakan yang payung hukumnya dapat optimal.", ungkapnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel