-->

Perkuat PPKK Darurat, Pemkot Bogor Publis 8 Regulasi

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta
Bogor, Dinamika News -- Sejak diberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3 hingga 20 Juli 2021. Implementasi kebijakan Pemerintah secara makro melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Pengendalian Covid-19.

Kota Bogor termasuk dalam assesmen empat wilayah rentan penyebaran Covid-19. Munculnya  varian Delta, korban mulai berjatuhan nyaris tak terbendung. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemerintah Kota Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan delapan regulasi, tujuh diantaranya terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Satu regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan, turunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat," kata Alma Wiranta, Rabu (7/7/2021). 

Alma menyebut ada delapan ,
Regulasi penguat PPKM darurat  diantaranya:  1. SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.563-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 29 PSBBMK di Kota Bogor.

2. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3390-Huk.HAM Tahun 2021 tentang penguatan pengendalian Covid-19 melalui pengaturan jam kerja ASN Kota Bogor.

3. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3394 - Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor. 

4. Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3389-Huk.HAM tentang Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor. 5. Peraturan Walikota Bogor Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui Pemberlakuan 
Pembatasan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Kota Bogor.

6. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2/STPC/7/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan PPKM Darurat Dalam Rangka 
Pengendalian Covid-19 Di Kota Bogor.  

7. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3431 - Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Inswal Nomor 440/3394-Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor.

8. Peraturan Walikota Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pengenaan  Sanksi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 
di Kota Bogor.

"8 (delapan) regulasi telah ditanda tangani Walikota Bogor Bima Arya. Membuktikan, penguatan melalui payung hukum, kebijakan PPKM Darurat di Kota Bogor menjadi tegas dan terarah. Tercipta sinergitas semua pihak dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Delta hingga saat ini korban berjatuhan," ungkap Alma. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel