![]() |
Foto kiriman LBH Konsumen Jakarta |
Bogor, DinamikaNews.id -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta rilis, kuasa hukum Susi K pembeli satu unit Kios Vivo Sentul G/K/157B melayangkan Somasi Vivo Sentul Mal yang di bangun PT TPD pada Rabu (7/4/2021).
"Surat Somasi dilayangkan pada Vivo Sentul Mall yang dibangun PT TPD. Karena tidak ada kepastian waktu peyerahan satu Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B beserta Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni tertulis yang diterima Dinamika News, Kamis (8/4/2021).
Zentoni mejelaskan, setelah tidak ada kepastian waktu peyerahan, maka pemohon Susi K akan membatalkan semua perikatan dan akan menarik semua uang yang telah diserahkan sebesar Rp 110 juta.
"Klien kami akan membatalkan pembelian satu Unit Kios Vivo Sentul G/K/157B dari PT TPD. Meminta seluruh uang yang disetorkan dan segera dikembalikan kepada Klien kami berjumlah Rp110 juta," tegas Zentoni.
"Untuk itu LBH Konsumen Jakarta memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari pada Vivo Sentul Mall untuk mengembalikan seluruh uang yang disetor, untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU," ungkap Zentoni. (Den/Nan)