Pringsewu - Dinamikanews.id.
Demi menghindari dari sorotan publik, plat merah kendaraan dinas (randis) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu Imam Santiko Raharjo dirubah menjadi plat hitam.
Terpantau di lokasi parkir Dinas PUPR setempat randis kijang inova di pasang plat hitam buatan dengan Nomor Polisi BE 1822 PS, Kamis (10/12).
Seperti yang dilaporkan Ben dari kantor berita Dinamikanews.id. Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alif Caesar, saat di minta tanggapan tidak membenarkan. Dia mengatakan bahwa randis pejabat Pemkab tidak diperbolehkan mengganti plat kendaraan tersebut.
Bima menambahkan sebagai penegak hukum yang bekerja di institusi Polri mobil dinas itu tidak boleh di ganti plat, mau bepergian keluar kota juga tetap harus plat merah itu yang dipasang.
"Gak boleh dong itu, setahu saya, ya mobil dinas itu tidak boleh di ganti plat, kalau mau keluar kota juga tetap harus pakai plat merah itu," ucap Bima.
"Sesuai dengan aturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
( Nur )