Pengawasan Koperasi Diperkuat dan RAT Harus Dijalankan - Dinamika News
News Update
Loading...

10/01/20

Pengawasan Koperasi Diperkuat dan RAT Harus Dijalankan

Dinamika News, Bogor -- Kepala Bidang Kelambagaan dan Perizinan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Tatang R Suparman, MM menegaskan Koperasi yang ada di kabupaten Bogor harus memperkuat pengawasan dalam menjalankan operasionalnya.

"Di Kabupaten Bogor, Koperasi yang tercatat berjumlah 1500 koperasi tetapi yang aktif menjalankan usaha koperasi hanya 500 koperasi sementara yang melaksanakan pertanggungjawaban usahanya kepada anggota atau melaksanakan RAT hanya 50 Persen saja," tegas Tatang saat menutup acara Bimtek Penyusunan Laporan Tahunan Koperasi mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat di Bale Arimbi Megamendung, Rabu (30/9/2020).

Padahal menurutnya, pengurus Koperasi diwajibkan melaksanakan pertanggungjawaban usahanya lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada anggota sesuai dengan Undangan Undangan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (RAT).
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor sebagai pembina koperasi melakukan pembinaan dengan mengundang pengurus dan penggerak koperasi untuk diberikan pengetahuan dan tata cara penyusunan laporan tahunan koperasi.

Tatang mengungkapkan untuk memperkuat koperasi dibutuhkan pengawasan yang baik. Karena kelemahan koperasi ada dibidang pengawasan, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.

"Dinas koperasi akan memperkuat pengawasan dan reformasi total koperasi terkait reorientasi. Dan kedepan kami akan melakukan perubahan khusus untuk pengawasan satu bidang yaitu bidang pengawasan tidak lagi menyatu dengan kelembagaan," ujarnya.
Sehingga, akan tercipta koperasi yang berkualitas dan mampu menggerakkan roda perekonomian serta mensejahterakan anggotanya. Sesuai amanat UU 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.

Tatang berharap Koperasi yang ada di kabupaten Bogor harus menjalankan kewajiban setiap tahunnya untuk melaksanakan RAT. Karena jika koperasi selama dua tahun tidak menjalankan RAT maka akan dikenakan peringatan.
Koperasi Warta Karya Mandiri PWI Kab Bogor bersama Kabid Kelembagaan dan Perizinan Tatang R Suparman, Kasie Tuti Diana dan Zulkarnain.
"Dengan bimbingan Narasumber dari LSP2I diharapkan pengurus koperasi yang mengikuti bimtek ini bisa menyusun laporan RAT lebih baik dan benar sesuai standar akuntansi Indonesia yang berlaku," harapnya. (Nan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done