BOGOR -- Dunia terguncang Virus Corona atau Covid 19 hingga pemerintah mengeluarkan undang undang No 443/432/kpts/per-UU/2020 dan perbu No 60 Tahun 2020 hingga membentuk Gugus Tugas Covid 19 Baik ditingkat Pusat maupun daerah dan wilayah tingkat Kelurahan dibawah pengawasan kecamatan setempat.
Ada pun dalam anggaran Bantuan Covid 19 dari pemotongan Aggaran daerah melalui kelurahan hingga mencapai 30 sampai 35% disalurkan melalui pengelolaan Paguyupan kelurahan setempat untuk di sumbangkan kepada masyarakat lingkunganya sendiri, tandas Notto Negoro staff keperisidenan Belum lama ini.
Menurut Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat dan juga ketua Internal bidang pengawasan Garda Bela Negara Nasional Khotman Idris menuturkan, penangan Covid 19 virus yang mematikan ini kita semua harus bisa mentaati aturan dan undang undang protokol covid.
Ditegaskan Khotman Idris dalam terbentuknya paguyupan Tingkat kelurahan cukup tepat sekali memenuhi sasaran dalam memberikan pelayanan pencegahan covid dengan sepenuhnya di berikan. Dan apabila ditemukan dari pihak paguyupan menilap dana anggaran bantuan sepantasnya di periksa ditangkap dan penjarakan, yang sekarang banyak diperbincangkan di Tipikor Mabes polri dan di Lingkungan KPK. (dod)