Mediasi Buyer Bersama Tim Legal Kampoeng Kurma
3/08/20
Dinamika News, Bogor -- Tim Legal Kampoeng Kurma dipimpin Hj Lilis Aryani Dalimunthe, Sabtu (7/3/2020) menerima puluhan Buyer (pembeli) yang mempertanyakan kejelasan refund kavling Kampoeng Kurma.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kampoeng Kurma Jl. Pangeran Sogiri Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor itu berjalan hangat.
Tim Legal Kampoeng Kurma Hj. Lilis Aryani Dalimunthe didampingi Bagus menjelaskan pada prinsipnya kehadiran tim legal ini untuk membantu para Buyer Kampoeng Kurma yang ingin mengambil haknya, baik itu kepemilikan kavling berikut surat-suratnya yang sah bahkan para konsumen yang hendak melakukan refund atau pengembalian uang kembali.
"Kami dengan sekuat tenaga akan membantu para Buyer Kavling Kampung Kurma untuk mendapatkan haknya. Yang selama ini sudah berjalan tiga tahun," kata Hj Lilis.
Hj. Lilis menekankan bagi buyer yang tetap ingin melakukan refund, tim legal akan membantunya, namun tim legal berharap yang paling penting yaitu para buyer harus mendapatkan haknya memiliki kavling dengan surat sertifikat AJB yang ditandatangani notaris. Setelah para buyer memiliki kavling berikut surat AJB, baru mereka bisa menjual kembali.
"Bagi Buyer yang sudah mendaftar refund, yang dijanjikan Manajemen Kampoeng Kurma (MKK) selama 5 bulan kedepan, tim legal sedang mengupayakan pengembalian dengan jaminan sertifikat tanah seluas 2,7 hektar di wilayah Cirebon sudah terjual," jelasnya.
Hj Lilis menegaskan timnya sudah menerima dokumen surat-surat jual beli dari pemilik tanah dan melaporkan 11 orang biong tanah kavling Kampoeng Kurma yang bermasalah berikut para pegawai MKK yang telah melakukan pelanggan hukum.
Sementara itu, salah seorang buyer Alifan Sucipto asal Tangerang mengungkapkan kedatangan para buyer ke kantor Kampoeng Kurma ialah untuk menagih janji MKK untuk proses refund kavling Kampoeng Kurma yang dijanjikan pimpinan MKK Arfah.
"Saya membeli kavling Kampoeng Kurma sejak Februari 2017 sampai sekarang belum ada realisasi dari MKK, Bahkan kavling saya yang dijanjikan di wilayah Jonggol masih putih atau tanahnya goib. Untuk itu saya bersama para buyer lainnya akan melakukan refund dan pihak MKK memberi kan waktu selama 5 bulan ini untuk proses pembayarannya," ujarnya.
Dengan adanya MKK baru, Alifan bersama buyer lainnya, mempercayakan tim legal yang baru berjalan dua bulan ini, untuk membantu para buyer baik yang akan melanjutkan proses surat Sertifikat AJB maupun para buyer yang memutuskan refund. (Nan)