Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor ATR/BPN Kota Bogor Berlakukan Layanan Online - Dinamika News
News Update
Loading...

3/23/20

Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor ATR/BPN Kota Bogor Berlakukan Layanan Online

Kepala ATR/BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh
Dinamika News, Bogor -- Dalam rangka mengantisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona Virus Disease (Covid)-19, Kantor Agraria/ Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Bogor berlakukan sistem pelayanan via online. Demikian pengumuman hasil rapat intern terkait pelayanan yang digelar di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bogor, Jumat (20/03/2020) yang lalu.

Pengumuman hasil Keputusan Rapat Nomor : 740/PENG-TU-100/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang diputuskan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh, SH,. M.Si, atas dasar Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor : 2/SE-100.TU.03/III/ 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementrian ATR/BPN.

Selain itu, Hasil Keputusan Rapat yang digelar oleh Kantor ATR/BPN Kota Bogor mengacu pada SE Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor : UP.04.04/542-32/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang pelayanan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Disiase (Covid-19).

Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Ery Juliani Pasoreh melalui WhatsApp, Minggu (22/03) menjelaskan, terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret sampai dengan 05 April 2020 atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kantor ATR/BPN Kota Bogor hanya menerima layanan online yakni Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan (Roya), perubahan nama dan / atau perbaikan data, ZNT, pengecekan sertifikat dan / SKPT dilaksanakan secara elektronik.

Yang ke 2 kata Ery, layanan pertanahan, selain layanan sebagaimana dimaksud angka 1, seperti pendaftaran layanan pemeliharaan data dan informasi pertanahan lainnya, dilayani melalui Aplikasi layanan loket online, dokumen persyaratan disampaikan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kantor pertanahan Kota Bogor.

Untuk pelayanan yang belum tersedia di layanan elektronik dan / atau aplikasi layanan loket online, yang berkas permohonannya sangat segera (urgent) dan harus ditangani secara khusus dan mendesak sambung Ery, maka berkas permohonan dikirimkan dalam map plastik tertutup dan file hasil scan dikirimkan juga ke alamat email: kantahkotabogor41@gmail.com dilengkapi dengan identitas pemohon (nama, alamat, email, nomor telpon yang bisa dihubungi, kami akan menghubungi pemohon setelah berkas diperiksa ungkapnya.

Sedangkan untuk layanan pertanahan yang mengharuskan ke lapangan dan berintekrasi dengan pemohon, serta melibatkan pengumpulan masyarakat ditiadakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ditambahkan Ery, untuk layanan pengaduan dilaksanakan secara Online melalui Sistem Pengaduan Pertanahan (SIMPANAH) dengan cara mengunduh aplikasi SIMPANAH di Playstore, portal simpanah.com, twitter BPN KOTA BOGOR (@_KOTA_BOGOR) dan melalui Nomor WhatsApp: 087882853965 pungkasnya.

Reporter: Iran G Hasibuan

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done