-->

Joki Dan Istri Kades Cadasngampar Tersangka

Kades Cadasngampar Jejen bersama istri
Dinamika News, Bogor -- Memasuki bulan ke empat sejak diterbitkannya Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) 13 Nopember 2019 oleh penyidik Polres Bogor hingga sekerang kasus dugaan Pilkades curang Desa Cadasngmpar Kecamatan Sukaraja, belum menemukan titik terang.

Bahkan penyidik Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan HSR (26) joki pencoblosan yang menggunakan hak suara orang lain di TPS telah ditetapkan tersangka bersama DDA (50) istri Kades Jejen, yang memberikan dan menyuruh mencoblos agar suaminya menang dalam Pilkades serentak 3 Nopember 2019 lalu.
DDA istri kades Cadasngampar tersangka
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kamis (20/02) menyebutkan, masih dalam proses kasus pidana tersebut.

Ketika diajukan pertanyaan karena ada informasi tersangka HSR  kabur ? AKP Benny Cahyadi menjawab, yang bersangkutan masih ada. Padahal  penyidik telah dua kali melakukan panggilan terhadap HSR dengan status tersangka, ia selalu mangkir.
Joki suara Pilkades Cadasngampar HSR
Dalam surat panggilan penyidik Satreskrim Polres Bogor,  kedua tersangka HSR dan DDA, barang siapa melakukan atau menyuruh pencoblosan hak suara menggunakan nama dan hak orang lain di TPS  diduga melanggar tindak pidana seperti apa yang diatur  dalam pasal 151 KUHP.

Seperti diketahui bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bogor pada 3 Nopember 2019 lalu, Desa Cadasngampar  Jejen (suami tersangka DDA-red) menang tipis seliaih 15 suara.

Dalam rekap Panitia Pilkades Cadasngampar  calon Kades No. 01 Jejen meraih 2.082 suara dan Lilis Saodah calon No. 02  meraih 2.067 suara dari 4.250 suara masuk dengan DPT Cadasngampar 4.923 hak pilih.

(Sam/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel