Tim 10 Menjamin AJB Kavling Kampoeng Kurma Sudah Bisa Diproses - Dinamika News
News Update
Loading...

1/26/20

Tim 10 Menjamin AJB Kavling Kampoeng Kurma Sudah Bisa Diproses

Tim 10 PT Kampoeng Kurma saat menggelar konfrensi pers di kantor Tanah Baru, Sabtu (25/1/2020). 
Dinamika News, Bogor -- Manajemen PT Kampoeng Kurma memberikan kepercayaan kepada Tim 10 independen, yang ditunjuk mewakili 1.632 konsumen  dari enam investasi kawasan lahan kurma di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang, Tanjungsari dan Cipanas Banten.

Saat ini Tim 10 sudah menyelesaikan lebih dari separuh kebutuhan lahan kavling Kampoeng Kurma. Dan kavling tersebut sudah dalam poses Akta Jual Beli (AJB).

"Manajemen PT Kampoeng Kurma beritikad baik, untuk menyelesaian berupa penyerahan kavling dan suratnya ini sudah berlangsung hampir sebulan ini," kata salah satu Tim 10 Investor Kampoeng Kurma, Ny Lilis Aryani Dalimunthe dalam Jumpa Pers Sabtu (24/1/2020) siang.

Dia menjelaskan, setiap hari Sabtu ada penandatangan akta jual beli untuk kavling tanah yang dijanjikan manajemen. Disebutkan, tak kurang 15 sampai 20 AJB yang diberikan pada investor Kebun Kurma.

"Kami Tim 10 ikut mengurus dan membantu segala kepentingan investor Kampoeng Kurma dari 6 kawasan lahan kavling kurma, yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang dan Tanjungsari, Cipanas Banten," tutur Lilis.

Koordinator Tim 10 Tribudi menjelaskan, salah satu konsumen dari Jasinga menandatangani akta jual beli dari direktur PT Kampoeng Kurma ke konsumen. Namun, belakangan ribuan investor yang mulai tenang setelah ada upaya penyelesaian dari manajemen Kampoeng Kurma. 

Investor kembali resah, setelah LBH Konsumen Jakarta yang mewakili dua orang investor mendaftarkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan penundaan PKPU atau keinginan mempailitkan PT Kampoeng Kurma itu dinilai tidak mewakili mayoritas investor. Mereka menyesalkan aksi sesama investor yang dinilai serampangan dalam mengambil langkah penyelesaian.

"Ini orang maunya apa? Kalau dipailitkan maka kita yang ribuan orang ini rugi. Bisa dikutuk itu orang," ujar Koordinator Tim 10.

Tribudi menjelaskan, kedua investor yang menunjuk LBH Konsumen Jakarta mengajukan PKPU itu sudah ada AJB dan kavlingnya, "Mungkin sudah ditanganin. Saya tidak tahu maksudnya apa, kita juga bingung, karena dia juga sudah ada kavlingnya," ujarnya.

Dikatakan, saat ini, manajemen sudah berhasil menyelesaikan kewajibannya terkait lahan investasi. Semisal kavling di Jonggol. Dari total kebutuhan 125 hektare lahan, saat ini sudah tersedia seluas, 35 hektare, lahan tersebut sudah diserahkan kepada investor berikut surat tanahnya.

Adapun kavling Kampoeng Kurma di Cirebon sudah separuhnya terpenuhi. Dari 88 hektare lahan yang dijanjikan, 44 hektare lahan di antaranya siap diserahkan. Demikian juga dengan lahan di Jasinga. 

Untuk total 170 hektare yang dijanjikan di Koleang, 60 hektare telah dibebaskan. Masih di Jasinga, manajemen telah membebaskan 47 hektare lahan dari 35 hektare yang dijanjikan.

"Malah ada kelebihan lahan, yang kami cadangkan untuk konsumen yang enggak kebagian kavling di Jonggol. Ini dokumen surat tanah yang bertumpuk di atas meja untuk lokasi di Jasinga dan hari Sabtu sudah siap tanda tangan AJB," kata Lilis Aryani. (Nan)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done