Dua Penjahat Pembobol ATM Ditangkap Setelah Dilumpuhkan Timah Panas - Dinamika News
News Update
Loading...

1/29/20

Dua Penjahat Pembobol ATM Ditangkap Setelah Dilumpuhkan Timah Panas

Dinamika News, Bogor - Setelah melakukan penyelidikan,  dua penjahat pembobol rekening bank dengan cara mengganjal ATM nasabah, bertekuk lutut setelah diterjang timah panas Satreskrim yang menangkapnya.

Kedua penjahat tersebut berinisial A dan S. Keduanya ditangkap polisi  ketika beraksi diATM Rest Area Sentul Jalan Tol Jagorawi, Babakan Madang, Bogor, Selasa, (28/01).

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan kedua penjahat tersebut bermula dari laporan polisi, bahwa telah terjadi tindak pidana di mesin ATM Bank Mandiri Darmawan Park Sentul pada tanggal 3 juni tahun lalu dengan nilai kerugian Rp 41 juta.

Berangkat dari kejadian tersebut Satreskrim Polsek Babakan Madang berhasil menganalisa dan mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV pada ATM Darmawan Park Sentul, pinggir jalan tol Jagorawi, tak jauh dari TKP kedua pelaku ditangkap.

Ketika beraksi di ATM Rest Area Sentul,  Satreskrim Polsek Babakan Madang telah melakukan pengintaian pada seputaran mesin ATM tersebut, saat petugas memerintahkan menyerah namun kedua pelaku hendak melarikan diri dari kepungan polisi.

Tanpa membuang waktu petugas melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, dalam kondisi betis sebelah kiri  bolong kedua pelaku terkapar tak berdaya. Lalu penjahat tersebut diberi pertolongan medis untuk diobati.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa saat menggelar press release. 
Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa dalam keterangannya mengatakan, Kedua pelaku beraksi dengan modus mengganjal tempat kartu ATM menggunakan sebuah plat besi dan tusuk gigi, setelah berpura pura  membantu nasabah ketika mengalami kesulitan kartu tertelan mesin ATM, saat itu pula pelaku mengetahui PIN korban.

Setelah korban pergi pelaku kembali lagi ke ATM lalu menguras saldo rekening korban sehingga berhasil dibobol dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.

Polisi berhasil menyita BB berupa obeng, kawat bengkok dilapis kain, plat besi dimodifikasi, gergaji besi, tusuk gigi dan 12 kartu ATM dari berbagai bank.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan. Mereka diancam pasal 363 ayat 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, ujar Kapolsek.

(Sam/man)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done