Kedua penjahat tersebut berinisial A dan S. Keduanya ditangkap polisi ketika beraksi diATM Rest Area Sentul Jalan Tol Jagorawi, Babakan Madang, Bogor, Selasa, (28/01).
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan kedua penjahat tersebut bermula dari laporan polisi, bahwa telah terjadi tindak pidana di mesin ATM Bank Mandiri Darmawan Park Sentul pada tanggal 3 juni tahun lalu dengan nilai kerugian Rp 41 juta.
Berangkat dari kejadian tersebut Satreskrim Polsek Babakan Madang berhasil menganalisa dan mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV pada ATM Darmawan Park Sentul, pinggir jalan tol Jagorawi, tak jauh dari TKP kedua pelaku ditangkap.
Ketika beraksi di ATM Rest Area Sentul, Satreskrim Polsek Babakan Madang telah melakukan pengintaian pada seputaran mesin ATM tersebut, saat petugas memerintahkan menyerah namun kedua pelaku hendak melarikan diri dari kepungan polisi.
Tanpa membuang waktu petugas melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, dalam kondisi betis sebelah kiri bolong kedua pelaku terkapar tak berdaya. Lalu penjahat tersebut diberi pertolongan medis untuk diobati.
![]() |
Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa saat menggelar press release. |
Setelah korban pergi pelaku kembali lagi ke ATM lalu menguras saldo rekening korban sehingga berhasil dibobol dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.
Polisi berhasil menyita BB berupa obeng, kawat bengkok dilapis kain, plat besi dimodifikasi, gergaji besi, tusuk gigi dan 12 kartu ATM dari berbagai bank.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan. Mereka diancam pasal 363 ayat 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, ujar Kapolsek.
(Sam/man)