-->

Ketua Presidium FPII Melantik Pengurus Setwil Provinsi Riau

RlAU – Setelah melaksanakan pelantikan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil/Korwil Lampung, Sulteng serta Bangka Belitung beberapa waktu lalu, Ketua Presidium FPII Kasihhati didampingi Sekretatis Nasional FPII Wesly H Sihombing melantik pengurus dan anggota FPII Setwil Provinsi Riau, Senin (23/12/19).

Dalam Pengukuhan dan Pelantikan Setwil FPII Riau ini turut pula dilantik pengurus dan anggota 6 (enam) Korwil Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu Serta Kabupaten Pekan Baru Kota.

Hadir dalam pengukuhan dan pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Darma Wanita Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekan Baru diantaranya, Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Walikota Pekan Baru serta Kabid Humas Polresta Pekan Baru, Organisasi Pers, Insan Pers Kota Pekan Baru dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Presidium FPII, Kasihhati mengungkapkan keprihatinannya terhadap profesi jurnalis saat ini, yang selalu mendapatkan perlakuan yang tidak sepatutnya dialami oleh Para Kuli Tinta. FPII melihat kinerja Dewan Pers saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan Amanat dari Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam hal ini, Dewan Pers sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi lembaga pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM, karena lebih dari 34.000 Media Online di klaim ilegal oleh Dewan Pers meskipun Media tersebut sudah mengantongi izin notaris dan Kementrian Hukum dan HAM. Kita jadi bertanya dalam hati siapakah sebenarnya Dewan Pers itu?," tutur Wanita energik dan tegas yang akrab disapa Bunda Kasihhati.

Disamping itu, Ia sangat menyayangkan Pemerintah Daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati yang tidak jeli dalam menyikapi Surat Edaran yang di Keluarkan oleh Dewan Pers. "Padahal jika kita baca pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat Undangan-Undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa tidak ada Satu Pasal pun yang mengharuskan agar Perusahaan Media atau Wartawan wajib terdaftar di Dewan Pers. Jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah Mengangkangi ketentuan dari Undangan-Undangan Pers itu sendiri," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Nasional, Wesly H. Sihombing berharap dengan hadirnya FPII khususnya di Riau ini bisa membuat atau menyadarkan Pemerintah, Lembaga, Instansi atau Institusi Pemerintahan bahwa Undang-Undang Pers itu sangat mulia. Dalam Undang-undang tersebut sudah dijabarkan bagaimana cara bekerja dengan profesional, namun sekarang ini banyak surat-surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers agar melarang Pemerintah untuk menjalin kerjasama kepada media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

"Keputusan yang di keluarkan oleh Dewan Pers sama sekali sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers itu sendiri. Dan ini tentunya sangat kita sayangkan, karena kebijakan tersebut terkesan untuk memberangus media-media kecil khususnya media lokal yang notabenenya media kecil itu sudah memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah. Padahal selama ini kita beranggapan bahwa Dewan Pers adalah Bapak dari pada Wartawan itu sendiri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap Insan Pers," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ismail Sarlata selaku Ketua FPII Setwil Provinsi Riau yang baru dan resmi dilantik, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan siap untuk menjadi Garda terdepan dalam membela segenap Wartawan yang ada di Provinsi Riau, selama permasalahannya terkait daripada hasil karya Jurnalis. 

"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau, agar memiliki jiwa yang berintelektual tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai kontrol sosial publik," tukas Ismail Sarlata. (IB)

Sumber : Rilis FPII Prov Riau/Seknas

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel