-->

Mahkamah Agung Tolak PK, Pengelola SPAM Beralih Ke PDAM

Dinamika News, Bogor--Pengelola SPAM Sentul City, beralih pada Pemerintah Kabupaten  Bogor dan menunjuk PDAM Tirta Kahuripan, sebagai operator. Setelah Mahkamah Agung (MA),  menolak Peninjau Kembali (PK) yang diajukan PT Sentul City.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 PK/TUN/2019. Diperkuat pencabutan Izin pengelolaan SPAM pada PT Sentul City," kata ketua Tim Transisi Dza Ulhaq bersama Humas PDAM Tirta Kahuripan, Agus Riyanto Jumat (1/11/2019) sore.

Pencabutan izin tersebut, PT Sentul City dan anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) tak lagi memiliki wewenang dalam pengolahan air bersih disana

Dza Ulhaq menyebut masa transisi satu tahun. Kini PDAM tengah menyiapkan tahapan kajian. Termasuk kesiapan pengelolaan, PDAM akan menjalankan tugas sebagai operator. Dasar pencabutan SPAM, surat keputusan Bupati Bogor.

"Kita tengah menyiakan perpindahan pengolahan. Termasuk menyiapkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Kemudian melangkah pada tahap perencanaan, kerja pengelolaan," katanya.

 Dza Ulhaq mengatakan, sumber mata air di kawasan Sentul bersumber dari Cibingbin 20 liter/detik. Ditambah jaringan yang tersedia dari PDAM, 90 liter perdetik untuk menambah suplay air bersih di kawasan tersebut. 

Sebelumnya, Pemda telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan untuk mengambil alih operasional pengolahan. Operator pengelolaan Pemda akan menunjuk PDAM," tutur Joko.

Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, mengatakan pengajukan PK adalah upaya hukum yang dilakukan dalam menyuarakan suara mayoritas warga Sentul berjumlah 7000 lebih, bukan KWSC yang hanya 100'an orang saja.

"Perjanjian kerjasama kami dengan PDAM tidak di batalkan, dan yang ditolak hanya SPAM Cibingbin" kata Alfian. (Den/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel