-->

Warga Nagrak Gugat Klaim Lahan Summarecon, LBH Lingkar Hukum Turun Tangan

Oteu Herdiansyah, SH bersama Tim LBH Lingkar Hukum dan warga berdiskusi dengan Kepala Desa Nagrak H, Eman Sulaeman, Kamis (12/6/2025).

Sukaraja, DINAMIKA NEWS – Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, 11 orang warga Blok C Sirkuit, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Hukum terkait persoalan lahan yang diklaim sebagai milik PT Summarecon Bogor.

Pada Kamis (12/6/2025), LBH Lingkar Hukum, Oteu Herdiansyah, SH, bersama Tim LBH Lingkar Hukum dan warga masyarakat mendatangi Kantor Desa Nagrak guna meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman. Mereka mempertanyakan kebenaran klaim dari pihak Summarecon atas tanah milik warga yang menurut warga belum pernah dijual.

"Kami mendapatkan kuasa dari 11 warga yang merasa tanahnya diklaim telah dibeli oleh pihak Summarecon. Padahal mereka tidak pernah merasa menjual lahannya kepada siapa pun," ungkap Oteu, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor.

Oteu menjelaskan, dalam praktik jual beli tanah, transaksi seharusnya melibatkan pemerintahan desa. Maka dari itu, LBH Lingkar Hukum meminta penjelasan langsung dari kepala desa mengenai status lahan tersebut.

Hasil klarifikasi dari Kades Nagrak menyebutkan bahwa tidak ada transaksi jual beli antara warga pemilik lahan dengan pihak Summarecon. Dengan demikian, klaim kepemilikan lahan oleh Summarecon dianggap tidak sah dan status kepemilikan lahan masih berada di tangan warga.

"Sudah kami pastikan, lahan yang diklaim Summarecon itu secara hukum masih milik warga," tegas Oteu.

Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman, membenarkan adanya laporan dari warga dan menyatakan bahwa pihak desa hanya memfasilitasi komunikasi antara warga dan LBH. Ia menyebutkan bahwa memang ada beberapa warga yang telah menerima uang muka dari pihak Summarecon, namun belum seluruhnya melakukan proses jual beli yang sah.

"Dari 11 warga, ada beberapa yang sudah menerima DP, tapi masih ada empat warga lagi yang belum bertransaksi sama sekali," jelas Kades Eman.

Kades berharap persoalan ini segera terselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik dan menciptakan ketegangan antarwarga.

Sementara itu, Tri Aji Kurniawan, Direktur LBH Lingkar Hukum, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah adanya laporan warga yang viral di media sosial mengenai pemasangan patok di lahan warga oleh pihak Summarecon.

"Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar hak-hak warga dikembalikan. Tidak boleh ada pengambilan hak tanpa dasar yang jelas," pungkas Tri Aji.

Pihak LBH dan pemerintah desa berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak Summarecon untuk meminta klarifikasi langsung atas dasar klaim kepemilikan lahan tersebut. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel