SPN Geruduk PT Sinarup Jaya Utama: Tuntut Pembayaran Upah, THR, dan Pesangon Buruh
Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di PT Sinarup Jaya Utama, Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (24/6/2025). |
Bogor, DINAMIKA NEWS – Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT Sinarup Jaya Utama, Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa, 24 Juni 2025.
Aksi buruh dipimpin langsung Ketua SPN Kabupaten Bogor, Loeky Hendarsyah, ST, sebagai bentuk protes atas belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar manajemen PT Sinarup Jaya Utama segera membayar upah buruh yang belum dibayarkan. Sisa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 35% untuk Idulfitri 1445 H (tahun 2024) dan THR 1446 H (April 2025), pesangon terhadap 73 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tunggakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Iuran organisasi PSP SPN PT Sinarup Jaya Utama yang sudah dipotong melalui sistem payroll selama 9 bulan namun belum disetorkan ke serikat.
Dengan mengusung slogan "Bayar Sekarang Juga!", para peserta aksi yang berkumpul sejak pagi di Sekretariat DPC SPN Kabupaten Bogor, Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, berkonvoi menuju lokasi perusahaan.
Loeky Hendarsyah dalam orasinya menegaskan bahwa SPN tidak akan tinggal diam melihat hak-hak buruh diabaikan. "Kami akan terus mengawal hingga perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya. Jangan jadikan buruh sebagai korban ketidakadilan," tegasnya.
Tak berhenti di PT Sinarup, SPN juga menjadwalkan aksi lanjutan selama dua hari berturut-turut. Aksi hari kedua dilaksankan pada Rabu, 25 Juni 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor dan Kamis, 26 Juni 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan SPN bukan sekadar seremonial, melainkan panggilan nurani untuk menegakkan hak-hak buruh yang terabaikan. (Nan)