| Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr(c). Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA,. |
BOGOR, dinamikanews.id — Dinamika pelestarian cagar budaya kembali mencuat di Kota Bogor setelah rencana pembangunan jalan alternatif pasca longsor di Jalan Saleh Danasasmita, Batutulis, pada Maret 2025. Aspirasi masyarakat untuk menjaga kelestarian situs-situs bersejarah mendorong Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melakukan langkah strategis: menelusuri regulasi, menggali literasi sejarah, dan berkoordinasi langsung dengan instansi pusat pengelola kebudayaan serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Upaya ini tampak dalam audiensi terbatas bersama ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Dr. Ir. Dewi M. Djukardi, SH., MH., yang digelar di Ruang Rapat Ragamulia, Jumat (14/11/2025).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr(c). Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya tidak dapat dilepaskan dari pemahaman historis dan dasar hukum yang kuat. Karena itu, Bagian Hukum melakukan bedah literasi regulasi sembari berkonsultasi dengan para ahli.
Dalam diskusi yang juga meninjau buku "Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemda dalam Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya untuk Pariwisata dan Kesejahteraan Rakyat" karya Prof. Dr. Dra. M.G Endang Sumiarni, SH., MHum dkk., Alma menyoroti pentingnya kembali menggali pernyataan tokoh dan pejabat masa lalu sebagai pijakan sejarah.
"Ada sejarah yang harus diingatkan kembali untuk dituangkan dalam sebuah beschikking dari regeling cagar budaya khusus Kota Bogor," ujar Alma Wiranta.
Alma juga menjelaskan bahwa tahun 2023 merupakan tonggak pertama penetapan legalitas TACB Kota Bogor melalui SK Wali Kota. Keberadaan TACB inilah yang menjadi dasar penelusuran kewenangan dan prosedur penetapan cagar budaya secara resmi.
Menurut Alma, cagar budaya adalah warisan kebendaan yang memiliki nilai penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, hingga kebudayaan. Koordinasi antara Disparbud dan TACB menjadi krusial untuk memastikan adanya kajian mendalam sebelum penetapan resmi dilakukan.
Hingga kini, Kota Bogor telah menetapkan beberapa cagar budaya penting, di antaranya:
Cagar Budaya Kota Bogor
-
Prasasti Batutulis – peninggalan Kerajaan Pajajaran.
-
Vihara Dhanagun – lebih dari 300 tahun, arsitektur unik.
-
Gereja Katedral – salah satu gereja tertua dengan nilai arsitektur tinggi.
-
Museum Zoologi Bogor – salah satu museum zoologi terlengkap di Asia Tenggara.
-
Balaikota Bogor – bangunan bersejarah di pusat pemerintahan kota.
Alma menambahkan bahwa regulasi nasional yang masih relevan, antara lain Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007, perlu terus ditelusuri dan dilengkapi dengan regulasi penetapan tingkat daerah.
Pelestarian cagar budaya, lanjut Alma, hanya dapat terealisasi apabila ada kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan komunitas pemerhati budaya. Kota Bogor telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2019 sebagai pedoman pelestarian.
Upaya pelestarian yang perlu diperkuat meliputi Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai sejarah dan budaya. Pengawetan dan pemeliharaan untuk mencegah kerusakan fisik. Dan peningkatan aksesibilitas agar masyarakat dapat menikmati situs budaya secara lebih luas.
"Dengan upaya bersama—termasuk membaca dan memahami literasi kebijakan—pelestarian cagar budaya Kota Bogor dapat terwujud tanpa menghambat pembangunan. Justru dapat menjadi sumber kesejahteraan melalui pariwisata dan PAD," tegas Alma setelah berfoto bersama Dewi M. Djukardi, pendiri Komunitas Pelestari Pusaka Budaya. (Abah Tataros)

