Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional: 37 Kg Narkotika dan Senjata Api Disita - Dinamika News
News Update
Loading...

10/16/25

Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional: 37 Kg Narkotika dan Senjata Api Disita

BANDUNG, dinamikanews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mencetak prestasi luar biasa dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas negara dan lokal. Dalam operasi besar yang dilakukan secara simultan di beberapa wilayah, aparat berhasil menyita 17,6 kilogram sabu, 19,5 kilogram ganja, serta senjata api ilegal lengkap dengan peluru tajam kaliber 7,62 mm (peluru AK-47).

Pengungkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang pemberantasan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Tak hanya skala kejahatannya yang besar, kasus ini juga dikategorikan sebagai extraordinary crime karena potensi kerusakan sosial yang ditimbulkan.

Kasus sabu melibatkan 7 tersangka yang berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara, dari China dan Malaysia hingga ke Indonesia, dengan barang bukti sabu berasal dari Golden Triangle, salah satu pusat produksi narkotika terbesar di dunia.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat titik strategis: Sukabumi (24 September 2025), gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025), Surakarta (2 Oktober 2025) dan Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025).

Modus operandi para pelaku tergolong kreatif sekaligus licik. Mereka menyamarkan sabu dalam kemasan teh Cina, bahkan ada yang menyembunyikannya dalam popok bayi dan pembalut wanita. Selain sabu, petugas juga menyita 34 butir ekstasi (inek). Total sabu yang berhasil disita mencapai 17.657,78 gram.

Tak hanya sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal. Dua tersangka, ID dan MF, ditangkap dengan barang bukti 15,5 kg ganja asal Aceh. Sementara Polrestabes Bandung menyita tambahan 4 kg ganja, sehingga total ganja yang diamankan mencapai 19,5 kg.

Hal yang mengkhawatirkan, dalam penangkapan jaringan sabu, petugas juga menemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam asli kaliber 7,62 mm. Temuan ini mengindikasikan bahwa para pelaku siap melawan aparat dan memiliki jaringan yang berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Polda Jabar menyoroti bahwa sebagian jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Oleh karena itu, koordinasi dengan Kemenkumham akan diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan ketegasan negara dalam memberantas kejahatan narkotika.

"Negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba," tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jabar kembali menunjukkan bahwa perang melawan narkotika tidak akan berhenti, dan aparat siap menghadapi segala bentuk kejahatan yang mengancam masa depan bangsa. (*/Jamil)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done