Alma Wiranta, seorang praktisi hukum yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung. |
KOTA BOGOR, dinamikanews.id -- Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat. Para politisi, praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum menilai regulasi ini sebagai terobosan penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Diskusi hangat mengenai urgensi regulasi ini mencuat pasca maraknya aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Jumat (5/9/2025). Dalam forum-forum diskusi publik, para pengamat regulasi menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak penting dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pentingnya kehadiran regulasi ini tidak lepas dari data kerugian negara akibat korupsi yang terus meningkat. Pada tahun 2022, tercatat kerugian negara mencapai Rp 48,786 triliun, namun hanya Rp 3,821 triliun yang berhasil dikembalikan, hanya 7,83% dari total kerugian. Fakta ini menguatkan kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih efektif, seperti UU Perampasan Aset.
Alma Wiranta, seorang praktisi hukum yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dalam rangka Mutual Evaluation Report (MER) tahun 2020, menekankan pentingnya regulasi ini dalam konteks kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
"Regulasi perampasan aset sangat diharapkan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor, yaitu menyembunyikan aset hasil kejahatan," ujar Alma.
FATF sendiri merupakan badan antar-pemerintah yang menetapkan standar dan mendorong implementasi hukum serta operasional yang efektif untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya.
Lebih lanjut, Alma menegaskan bahwa regulasi ini harus diimplementasikan secara produktif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan aset hasil korupsi. Hal ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
RUU Perampasan Aset harus dibahas secara menyeluruh, dari definisi, pelacakan aset, hingga mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya. Salah satu poin penting adalah bagaimana aset yang telah disita dapat digunakan untuk kepentingan publik, termasuk kemungkinan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
"Jangan sampai ada tafsir berbeda. Rekomendasi FATF perlu diterapkan agar Indonesia keluar dari zona hitam rezim korupsi," tambah Alma, yang dikenal sebagai narasumber dalam berbagai forum terkait tindak pidana pencucian uang.
Dampak Positif Bagi Pusat dan Daerah
Apabila disahkan dan diimplementasikan secara tepat, regulasi ini akan membawa dampak besar bagi masa depan Indonesia. Beberapa dampak yang dapat diantisipasi antara lain:
-
Peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan sistem hukum nasional.
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara dan daerah.
"UU Perampasan Aset sangat dinantikan agar upaya pemberantasan korupsi tidak setengah hati dan benar-benar menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Saya sangat mendukung upaya ini," pungkas Alma saat ditemui awak media di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Selasa (16/9/2025). (**)