CIBINONG, dinamiknews.id – Sengketa tanah di Perumahan Dramaga Pratama kembali menjadi sorotan publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (11/9/2025). Namun, jalannya rapat justru menimbulkan kekecewaan, terutama dari pihak kuasa hukum korban, Deni Firmansyah, S.H.
Deni menilai Komisi 1 tidak menunjukkan kepekaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kasus yang melibatkan kliennya, Dini dan Puspa Rini, sudah masuk ranah kepolisian dan pengadilan.
"Klien kami telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus ini ke polisi dan mengajukan gugatan perdata di PN Cibinong. Seharusnya, ini bukan lagi menjadi urusan legislatif," tegas Deni.
Lebih lanjut, Deni mengaku kecewa karena kehadirannya dalam rapat tidak dihargai.
"Kami menerima undangan mendadak, tetap hadir sebagai bentuk itikad baik. Namun, kami justru diminta keluar dari ruang rapat tanpa penjelasan yang jelas," ungkapnya.
Deni menambahkan, kerugian yang dialami kliennya akibat sengketa ini mencapai Rp5,5 miliar. Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sebagai langkah lanjutan, Deni menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI.
"Kami berharap DPRD Kabupaten Bogor bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor maupun wakilnya belum memberikan penjelasan resmi soal jalannya rapat. RDP sehari sebelumnya (10/9/2025) pun sempat tertunda karena pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama tidak hadir.
Ketua Komisi 1, Irvan Maulana, menyebut, "Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok." Sementara Wakil Ketua Komisi 1, KH Achmad Yaudin Sogir, hanya mengatakan rapat berjalan alot.
Sengketa ini juga menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, M. Hasani, yang dilaporkan ke Polda Jabar dan digugat secara perdata di PN Cibinong. Perkara tersebut kini terdaftar dengan LP Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan Gugatan Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi.
Kasus Dramaga Pratama diprediksi akan terus menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun aparat penegak hukum. (Nan)