Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta. |
KOTA BOGOR, dinamikanews.id – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mendapat sorotan terkait masih adanya 79 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum diterbitkan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda). DPRD Kota Bogor meminta Pemkot segera menuntaskan hal tersebut agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan dan berkomitmen membantu perangkat daerah yang belum menyusun rancangan perwali.
"Kami akan mendorong agar rancangan Perwali masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Wali Kota (Propemperwali) tahun 2026," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis dini hari (18/9/2025).
Menurut Alma, keberadaan Perwali sangat penting karena menjadi petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) berbagai kebijakan. Salah satunya Perwali No. 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan.
"Perwali ini menjadi dasar layanan subsidi Bis Kita, yang menunjukkan komitmen Wali Kota Dedie A. Rachim dalam meningkatkan transportasi umum di Kota Bogor," jelasnya.
Bagian Hukum dan HAM memiliki tanggung jawab dalam menyusun, mengawal, sekaligus memastikan regulasi daerah berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Alma menegaskan pihaknya siap memberikan asistensi kepada perangkat daerah pemrakarsa agar regulasi yang lahir dapat memenuhi standar hukum sekaligus bermanfaat bagi publik.
Selain penyusunan, evaluasi regulasi daerah secara berkala juga menjadi perhatian. Strategi pentahelix—melibatkan berbagai pihak—akan dijalankan agar regulasi yang ada tetap relevan, efektif, serta tidak menimbulkan persoalan baru.
Contoh Perwali yang Sudah Terbit
Beberapa Perwali yang telah diterbitkan dan mendapat apresiasi di antaranya:
-
Perwali No. 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan.
-
Perwali No. 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"Dengan penyempurnaan regulasi daerah dan percepatan penerbitan Perwali yang direkomendasikan DPRD, diharapkan pelayanan publik di Kota Bogor semakin meningkat. Semua regulasi nantinya bisa diakses masyarakat melalui JDIH Kota Bogor," tutup Alma. (**)